Hakekok Balakasuta

Pengikut Aliran Hakekok Teken Surat Perjanjian dan Baca Syahadat, Pimpinannya Ingin Segera Macul

Mereka berjanji menjalani proses hukum sesuai perundang-undangan jika kelak melakukan ajaran yang sama.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tangkap layar video TribunBanten.com
Pimpinan aliran Hakekok Balakasuta, Aryani bersama belasan pengikutnya meneken surat perjanjian dan mengucapkan dua kalimat syahadat di depan Forkopimda serta Muspika Cigeulis di kantor Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (25/3/2021). 

Tim Bakor Pakem Kabupaten Pandeglang, Kadinsos Pandeglang, Kapolres Pandeglang, Dandim 06/01 Pandeglang dan Ketua MUI Pandeglang menggelar rapat koordinasi terkait adanya aliran Balaka Suta dari aliran Hakekok, pada Sabtu (13/3/2021). (istimewa)
Polres Pandeglang menghentikan proses hukum aliran Hakekok Balakasuta pimpinan Abah Arya (52) meski Fatwa MUI Pandeglang menyatakan paham itu menyimpang dan sesat.

"Untuk mereka tidak dilanjutkan proses hukum," ujar Kapolres Pandeglang Ajun Komisaris Besar Hamam Wahyudi, 16 Maret 2021.

Hamam mengatakan fatwa MUI sudah menjelaskan tentang kegiatan kelompok aliran Hakekok Balakasuta itu.

Keputusan proses hukum pimpinan dan pengikut Hakekok tidak dilanjutkan diambil dari hasil rapat koordinasi Bakorpakem Kabupaten Pandeglang.

"Terhadap 16 orang dilakukan proses pembinaan kerohanian oleh salah satu pondok pesantren berdasarkan rekomendasi bakorpakem," kata Hamam. 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved