Kamera di Dua Titik di Pandeglang Siap Rekam Pelanggar Lalu Lintas, Satlantas Dirikan Posko
Satlantas Polres Pandeglang juga akan mendirikan posko pengaduan dekat dengan lokasi kamera pengintai.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang sudah siap jika penerapan tilang elektronik dilakukan.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Fiat Ari Suhada mengatakan ada dua lokasi yang akan dipasangi kamera pengintai untuk merekam pelanggar lalu lintas.
Meskipun Pandeglang belum menerapkan tilang elektronik, dua kamera itu sebagai persiapan jika sudah mendapat lampu hijau dari Dirlantas Polda Banten.
Baca juga: Tilang Elektronik di Banten Mulai 1 April 2021, Pengguna Jalan: Buat Disiplin Berlalu Lintas
Baca juga: Polres Serang Kota Larang Penggunaan Knalpot Racing, Langgar Aturan Bakal Ditilang
"Titiknya nanti akan kita pasang di Tugu Jam yang merupakan ikon dari Pandeglang dekat dengan alun-alun, dan satu lagi berada di perempatan Kadubanen," katanya saat dihubungi, Kamis (25/3/2021).
Pihaknya pun saat ini sedang terus memantau area yang akan dipasang kamera pengintai karena harus sesuai dengan harapan dari Direktorat Lalu Lintas.
Selain itu, Satlantas Polres Pandeglang juga akan mendirikan posko pengaduan dekat dengan lokasi kamera pengintai.
Jika masyarakat merasa ditilang, bisa mengonfirmasi di posko tersebut.
"Mekanismenya itu ketika melanggar akan tertangkap kamera dan alamat serta identitas kendaraan akan terlihat semuanya. Apabila ada keberatan dengan sistem itu bisa diadukan ke posko yang akan kami buat," ujarnya.
Apa itu Tilang Elektronik?
Mulai Selasa (23/3/2021) ini, Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik akan berlaku serentak secara nasional.
Untuk tahap awal, 12 kepolisian daerah (Polda) akan memberlakukan tilang elektronik.
Terdapat ebanyak 244 kamera ETLE yang akan diluncurkan di 12 Polda jajaran di Indonesia dengan rincian yakni: 98 titik Polda Metro Jaya, 56 titik Polda Jawa Timur, 21 titik Polda Jawa Barat, 16 titik Polda Sulawesi Selatan.
Lalu, 11 titik Polda Sulawesi Utara, 10 titik Polda Jawa Tengah, 10 titik Polda Sumatera Barat, 8 titik Polda Jambi, 5 titik Polda Lampung, 4 titik Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, 4 titik Polda Riau, dan 1 titik Polda Banten.
Pola kerja ETLE adalah, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas di masing-masing wilayah.
Dari nomor polisi kendaraan tersebut akan diketahui jenis kendaraan, pemilik serta lamatnya.
Surat tilang lantas dikirimkan ke pemilik kendaraan.

Selanjutnya, untuk penyelesaian penilangan, pelanggar harus melakukan pembayaran denda di Bank BRI sesuai petunjuk pada surat tilang yang dikirimkan ke alamat pelanggar.
Jika pelanggar tidak membayarkan denda, maka kendaraan tersebut akan diblokir di Kantor Samsat.
Untuk diketahui, interaksi antara polisi lalu lintas dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.
Hal itu dikatakan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo saat menjalani fit and proper test atau uji kelayakan di depan Komisi III DPR RI, Rabu (20/1/2021).
Oleh karena itu, Listyo ingin agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi memberi hukuman tilang.
"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Listyo, Rabu.
Dia ingin mengedepankan penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).
ETLE sendiri bukan hal baru di Indonesia.
Sistem penilangan elektronik itu sudah mulai berlaku di wilayah DKI Jakarta sejak 1 November 2018 lalu.
Sistem tilang ETLE ini berbeda dengan sistem tilang konvensional karena pelanggar lalu lintas akan tercatat oleh kamera untuk kemudian dijatuhi denda, bukan ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan.
Baca juga: Cermati Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Atau ETLE di Serang, Bisa Ambil Kembalian di Bank BRI
Lantas, bagaimana sistem kerja ETLE yang sudah berjalan di ibu kota selama dua tahun tersebut?
Dengan adanya sistem ETLE, pihak kepolisian memasang sejumlah kamera di sejumlah jalan protokol yang akan menangkap perilaku pengguna jalan di ruas jalan tersebut.
Pengguna jalan yang melanggar lalu lintas nantinya akan terpotret oleh kamera-kamera tersebut dan langsung diverifikasi oleh petugas NTMC Polda Metro Jaya.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilakukan, misalnya melawan arus, menerobos lampu merah, atau melewati garis stop.
Petugas juga mengecek identidas kendaraan dari database registrasi kendaraan bermotor yang tercatat di Kepolisian.
Tiga hari setelah terjadinya pelanggaran, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan lengkap dengan foto bukti pelanggaran.