Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, MUI: Tingkat Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi
Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan pemerintah melarang kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung kebijakan pemerintah melarang kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan kebijakan pemerintah itu dapat
dipahami, mengingat masih tingginya angka penularan coronavirus disease 2019 (Covid-19).
"Ini dapat dipahami karena masalah pandemi Covid-19 di negeri ini tingkat penyebarannya masih tinggi. Ini terlihat dengan jelas dari masih tingginya angka dari warga masyarakat yang positif terkena Covid-19 dan yang meninggal dunia karenanya," ucap Anwar melalui keterangan tertulis, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Menteri Luhut : Kita Tidak Punya Pilihan
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran Mulai 6 Sampai 17 Mei 2021, Berlaku untuk Seluruh Masyarakat
Untuk itu, dia mengajak masyarakat menumbuhkan kesadaran dengan mematuhi ketentuan dari pemerintah.
Menurut dia, larangan mudik ini untuk melindungi masyarakat dari penularan virus corona.
"Kalau kita tidak bisa mengatasi masalah Covid-19 ini, maka dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkannya tentu akan semakin buruk dan memburuk. Sehingga akan benar-benar merugikan dan menyulitkan tidak hanya pemerintah, tapi kita semua warga masyarakat dan itu tentu jelas tidak kita inginkan," pungkas Anwar.
Untuk diketahui, Pemerintah memutuskan untuk menghapus kegiatan mudik pada Idul Fitri pada tahun ini.
Keputusan ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan sejumlah menteri dan lembaga terkait.
"Maka ditetapkan bahwa pada tahun 2021 mudik ditiadakan," ujar Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat. Mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.
Baca juga: Pemerintah Putuskan Larang Kegiatan Mudik Lebaran 2021, Cuti Bersama Idul Fitri Hanya Sehari
Baca juga: BREAKING NEWS - Pemerintah Larang Warga Mudik Tahun Ini, Sama Seperti Lebaran 2020
"Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri BUMN karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ucap Muhadjir.
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.
"Cuti bersama Idul fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," pungkas Muhadjir.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dukung Larangan Mudik, Waketum MUI: Tingkat Penyebaran Covid-19 Masih Tinggi