Penjelasan Tentang Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa

Berikut ini penjelasan tentang hukum mencicipi masakan saat berpuasa. Simak di sini

Editor: Renald
Sajiansedap.grid.id
Ilustrasi - Berikut ini penjelasan tentang hukum mencicipi masakan saat berpuasa. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini penjelasan tentang hukum mencicipi masakan saat berpuasa.

Banyak pertanyaan saat mendekati bulan puasa.

Satu diantaranya adalah bagaimana hukumnya mencicipi makanan saat sedang berpuasa.

Baca juga: Apakah Menghirup Inhealer Dapat Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Baca juga: Manfaat Tidur Siang saat Puasa Ramadhan, Mengurangi Rasa Lapar hingga Stres

Baca juga: Inspirasi Menu Buka Puasa: Puding Coklat Kacang hingga Yakult Selasih Puding

Ketika berpuasa, mencicipi makanan saat sedang memasak untuk berbuka hukumnya makruh.

Makruh adalah sesuatu yang tidak dianjurkan tapi tidak membatalkan.

Hal itu disampaikan Dr.H. Syamsul Bakri,M.Ag selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama IAIN Surakarta.

Menurutnya mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.

"Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa."

"Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh, artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan," ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com program Tanya Ustaz.

Meskipun hukumnya makruh, ia tidak menyarankan orang yang bukan juru masak untuk mencicipi makanan.

"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu," ungkapnya.

Tetapi hukum mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi mubah jika dilakukan oleh juru masak yang menghidangkan buka untuk orang banyak.

"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," katanya.

Ia menjelaskan pengertian mencicipi makanan disini hanya sebatas merasakan makanan diujung lidah dan tidak ditelan.

"Dan kalau mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak. Boleh diujung lidah dan tidak sampai tenggorok," ujarnya.

Ramadan 2021
Ramadan 2021 (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved