Public Service

Cara Cepat Buat NPWP Secara Online, Berikut Persyaratan dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Berikut ini cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online melalui laman ereg.pajak.go.id.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Indonesia.go.id
Ilustrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Rencana penggabungan NPWP dengan NIK sudah dalam peta jalan menurut Kementerian Keuangan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) online melalui laman ereg.pajak.go.id.

NPWP adalah identitas resmi wajib pajak untuk melaksanakan administrasi dan transaksi pembayaran pajak.

NPWP wajib dimiliki WNI dan WNA yang jadi wajib pajak, baik itu perorangan maupun badan usaha.

Melansir dari Tribunnews, Kepemilikan NPWP ini sangat penting, bahkan untuk mengurus berbagai dokumen adminstrasi. Masyarakst seringkali diwajibkan untuk menyertakan NPWP seperti untuk syarat pengajuan KPR, pembuatan badan usaha, pembuatan rekening, hingga urusan gaji bulanan karyawan.

Ada dua cara mendapatkan NPWP, yakni dengan pendaftaran online maupun langsung mendatangi kantor pajak terdekat atau offline. Namun sebelum mendaftar, wajib pajak perlu menyiapkan persyarakatan yang diperlukan.

Baca juga: Waspada! BMKG Perkirakan Adanya Cuaca Ekstrem di 26 Wilayah Indonesia Besok, Rabu 10 Maret 2021

Baca juga: Tak Perlu Antre, Ini Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Cek Persyaratan yang Harus Dilengkapi

Syarat membuat NPWP pribadi karyawan atau tidak menjalankan usaha:

- Fotocopy KTP (WNI)

- Fotocopi paspor, fotocopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA

Syarat membuat NPWP untuk wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

- Fotocopy KTP (WNI)

- Fotocopy paspor dan KITAS atau KITAP bagi WNA

- Surat pernyataan di atas meterai dari wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

- Fotocopi Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa atau lembar tagihan listrik dari perusahaan listrik/ bukti pembayaran listrik

Cara membuat NPWP online:

- Buka laman ereg.pajak.go.id.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved