Kisah Eks Teroris Pandeglang Dipercaya Jadi Kepala Sekolah dan Dirikan Organisasi Khusus

Ia dan puluhan orang lainnya diajarkan cara menembak, merakit bom dan berjihad dengan syariat Islam agar kelak mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Tangkap layar video
Zaenal Mutakin (40), mantan narapidana kasus terorisme (napiter), saat ditemui di kediaman sekaligus kantor Sekretariat Ring Perdamaian Banten, di Kampung Babakan Baru, RT 003/005, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (3/4/2021). 

Menurutnya, saat itu para pemimpin teroris melakukan pembinaan kepada dirinya dan sejumlah anak muda dengan menanamkan ajaran yang bertentangan dengan ajaran agama manapun.

Pada saat itu, dirinya pun sempat mengikuti latihan paramiliter bersama dengan anggota teroris lainnya di Aceh.

Ia dan puluhan orang lainnya diajarkan cara menembak, merakit bom dan berjihad dengan syariat Islam agar kelak mendapatkan kehidupan yang lebih baik.

  

Zaenal Mutakin (40), mantan narapidana kasus terorisme (napiter) dan sejumlah anggota, saat ditemui di kediaman sekaligus kantor Sekretariat Ring Perdamaian Banten, di Kampung Babakan Baru, RT 003/005, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (3/4/2021). 
Zaenal Mutakin (40), mantan narapidana kasus terorisme (napiter) dan sejumlah anggota, saat ditemui di kediaman sekaligus kantor Sekretariat Ring Perdamaian Banten, di Kampung Babakan Baru, RT 003/005, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu (3/4/2021).  (Tangkap layar video)

  

Menurutnya, saat itu latihan yang dilakukan layaknya latihan taruna militer.

Sebab, setiap anggota juga melakukan jalan kaki jarak jauh di hutan Sumatera untuk persiapan fisik dan mental sebelum melakukan penyerangan. 

Sepulang mengikuti latihan tersebut, tepatnya pada 22 Februari 2010, Zaenal Mutakin ditangkap Densus 88 Antiteror Polri atas sangkaan terlibat latihan paramiliter di Aceh.

Namun, Zaenal mengaku merenungi perjalanan hidupnya saat menjalani sembilan tahun kehidupan di dalam jeruji besi lembaga pemasyarakat.

Ia pun menyadari perbuatannya terkait jihad tersebut adalah salah.

"Dan di saat itu lah, di dalam jeruji besi kami akhirnya mengetahui bahwa itu salah dan kami bertekad untuk bertaubat," ucap Zaenal.

Baca juga: Kisah Janda 20 Tahun di Tangerang Terjun Prostitusi via MiChat, Tergoda HP Bagus Hingga Biaya Anak

Baca juga: Kisah Warga Pandeglang Tinggal di Pelosok Selatan Banten, Setiap Malam Anak-Anak Belajar Dalam Gelap

Nama Zakki Rachmatullah alias Zainal Muttakin alias Abu Zaid asal Pandeglang masuk dalam 71 orang yang ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada periode Februari sampai Maret 2010.

Mereka disangkakan terlibat beberapa aksi terorisme, termasuk latihan paramiliter di Aceh.

Saat itu, salah satu pentolan kelompok tersebut yakni Dulmatin alias Mansyur alias Yahya Ibrahim alias Fahri Ardiansyah alias Joko Pitono alias Hamzah tewas dalam penyergapan Densus 88 di di daerah Pamulang, Tangerang, pada 9 Maret 2010.

Zaenal sendiri divonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved