Operasi Penyamaran Mengungkap Prostitusi Online, Remaja dan Janda Ketagihan Dapat Uang dengan Mudah

Satpol PP Kota Tangerang menggelar operasi penyamaran sebagai pelanggan.

Dok. Satpol PP Tangsel
ilustrasi. 

BN saat itu diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang lantaran diduga tengah menunggu pelangganannya melalui salah satu aplikasi.

Baca juga: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka Ikut Razia PSK, Menindaklanjuti Keluhan Warga

BN mengaku pertama kali dirinya memutuskan untuk terlibat dalam bisnis prostitusi.

Sebab menurutnya dirinya ingin mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhannya.

Belum lagi BN juga menghidupi putrinya yang baru berusia 4 tahun.

"Tadinya cuma nemenin pacar yang kerja nyewain kamar. Tapi lama-lama saya lihat yang nyewa kamar kaya-kaya cuma kerja begitu, handphone bagus-bagus ya sudah saya mau kerja begituan," ujar BN, Jumat (2/4/2021).

Pertama kali memutuskan menjadi PSK, dia mengaku menemui banyak kendala.

Lantaran saat itu satu-satunya gadget yang dimilikinya tidaklah mumpuni untuk mengunduh aplikasi tersebut.

Terlebih saat itu dirinya tidak mengenal satu pun orang-orang yang seprofesi dengannya yang disinyalir terogranisir melalui grup di salah satu aplikasi pesan singkat di wilayah itu.

Baca juga: Terjaring Razia di Jalur Wisata Anyer Cilegon, Pengendara Dihukum Nyanyi di Pinggir Jalan

"Waktu itu pertama dapat tamu, saya sempat bingung sih. Nah saya mau ngadu ke siapa, tapi sekarang ada semacam grup WA jadi bisa tukaran info sama yang lain. Termasuk info razia," ucap wanita berusia 20 tahun ini.

Berpura-pura Pengguna Jasa

Ghufron Falfeli, Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, membenarkan diamankannya dua orang terduga PSK tersebut, yakni BN dan MW.

Ia menjelaskan keduanya diamankan setelah sebelumnya dijebak oleh pihak pengelola apartemen yang berpura-pura hendak menggunakan jasa keduanya.

"Jadi berdasarkan pendalaman yang dilakukan oleh teman-teman dari keamanan setempat dan bukti bukti yang berhasil diamankan mereka diduga kuat menjajakan diri melalui aplikasi Michat," beber Ghufron .

Atas dasar itu , dua unit kamar di salah satu apartemen di Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, disegel petugas Satpol PP Kota Tangerang.

Penyegelan dilakukan karena dua kamar itu diduga dijadikan sebagai sarana prostitusi oleh dua perempuan berinisal BN dan MW yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved