13 Orang Divonis Mati dalam Satu Hari, Ini Daftar Nama Mereka, Masuk Jaringan Narkoba Internasional

para terdakwa yang divonis mati ini terjerat kasus narkoba jaringan internasional yang berhasil diungkap polisi pada Juni 2020 lalu.

Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
istimewa
13 Terdakwa Kasus Sabu-sabu Dituntut Hukuman Mati di Sukabumi, Sidang Digelar Virtual 

"Kemudian untuk 9 terdakwa warga negara Indonesia itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang tentang narkotika. Jadi dari pertimbangan putusan majelis hakim ke 9 terdakwa WNI ini perannya lebih kepada kurir, jadi untuk mengambil barangnya. Tapi kemudian ada juga yang menjadi koordinator kecil dari pelaksanaan pengambilan sabunya kemudian dibawa ke daratan," jelasnya.

Sementara itu, untuk terdakwa atas nama Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara ini hanya dituntut undang-undang pencucian uang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sekretaris DPC Demokrat Lebak Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Rumah

Baca juga: Kompol Yuni Naik Trail & Jago Beladiri saat Memburu Bandar Narkoba, Kini Ditangkap Rekan karena Sabu

Zulqarnain menambahkan, selama tujuh hari ke depan pihaknya menunggu kemungkinan banding dari para terdakwa terkait putusan atau vonis yang dijatuhkan PN Cibadak.

Berikut daftar nama terdakwa kasus sabu jaringan internasional ini:

1. Risma Ismayanti, Vonis : 5 thn Subs: 1 M Denda : 1 Thn

2. Amu Sukawi bin Anhar , Vonis : Mati

3. Moh. Iqbal Solehudin, Vonis : Mati

4. Yondi Caesarianto Citavaga bin Santo, Vonis : Mati

5. Ilan bin Arifin , Vonis : Mati

6. Basuki Kosasih , Vonis : Mati

7. Nandar Hidayat , Vonis : Mati

8. Sukendar , Vonis : Mati

9. Yunan Caesarianto, Vonis : Mati

10. Risris , Vonis : Mati

11. Mahmoud , Vonis : Mati

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved