13 Orang Divonis Mati dalam Satu Hari, Ini Daftar Nama Mereka, Masuk Jaringan Narkoba Internasional
para terdakwa yang divonis mati ini terjerat kasus narkoba jaringan internasional yang berhasil diungkap polisi pada Juni 2020 lalu.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
12. Samiullah, Vonis : Mati
13. Hossein, Vonis : Mati
14. Atefeh, Vonis : Mati.
Selundupkan Narkoba Pakai Kapal Nelayan

Masih Dikutip dari TribunJabar, kasus ini terungkap ketika polisi menggagalkan penyelundupan narkoba di perairan Pelabuhan Ratu, Sukabumi pada Juni 2020 silam.
Kabareskrim Mabes Polri yang ketika itu masih dijabat Komjen Pol Listyo Sigit Probowo mengatakan penyelundupan narkoba tersebut dilakukan dengan menyewa kapal nelayan.
"Pelaku menyelundupkan narkoba melalui jalur laut di sekitar wilayah Palabuhanratu Sukabumi. Dengan cara menyewa kapal nelayan, dan kemudian diselundupkan melalui jalur darat," katanya.
Kasus ini bisa terungkap karena pengembangan dari kasus sebelumnya di Banten.
Kini, polisi pun sudah menangkap pelaku yang terlibat dalam sindikat narkoba internasional itu.
"Satgas Khusus Bareskrim gabungan berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Ada enam pelaku yang diamankan pada Rabu (3/6/2020) sore.
Baca juga: Jerat Narkoba Buat Karir Kompol Yuni Terancam, Pernah Terlibat Kecelakaan Hingga 1 Pelajar Tewas
Baca juga: Gaya Kompol Yuni Naik Motor Trail & Ditakuti Pengedar Narkoba, Kondisinya Kini Berbalik 180 Derajat
Terungkap dalam melancarkan aksinya sebagai gembong narkoba, mereka punya peran masing-masing.
Satu orang bertugas menyiapkan rumah. Kemudian, dua orang mengatur perjalanan di jalan. Sisanya, tiga orang lagi adalah ABK.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang mencapai ratusan kilogram.
"Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 402,3 kilogram," ujarnya.