13 Orang Divonis Mati dalam Satu Hari, Ini Daftar Nama Mereka, Masuk Jaringan Narkoba Internasional
para terdakwa yang divonis mati ini terjerat kasus narkoba jaringan internasional yang berhasil diungkap polisi pada Juni 2020 lalu.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus peredaran narkoba di Indonesia yang melibatkan jaringan internasional berakhir dengan vonis mati 13 terdakwa.
Vonis mati 13 terdakwa kasus narkoba itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Cibadak Sukabumi, Selasa (6/4/2021).
para terdakwa yang divonis mati ini terjerat kasus narkoba jaringan internasional yang berhasil diungkap polisi pada Juni 2020 lalu.
Polisi mengungkap kasus penyelundupan narkoba jeni sabu dengan barang bukti sebanyak 402 kilogram.
Penyelundupan narkoba tersebut dilakukan melalui jalur laut di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi dan juga darat.
Aksi penyelundupan narkoba tersebut melibatkan 4 warga negara asing (WNA) ddan 9 warga negara Indonesia (WNI).
Ketua majelis dalam sidang putusan ini adalah Aslan Aini, dengan anggota M Zulqarnain, Rays Hidayat, Agustinus, dan Lisa Fatmasari.
Dikutip dari TribunJabar.id, Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain mengatakan, ada 14 terdakwa dalam kasus sabu seberat 402 kilogram ini, dan 13 orang di antaranya divonis mati.
"Persidangan untuk perkara narkotika sabu sebanyak 402 kilogram telah dilaksanakan dan sudah dibacakan putusan dan sudah selesai. Jadi 14 terdakwa yang diajukan di pengadilan, 13 di antaranya diputus dengan hukuman mati, kemudian untuk satu orang terdakwa karena melanggar tindak pidana pencucian uang dihukum 5 tahun," ujarnya kepada wartawan.
Baca juga: Pengadilan Negeri Serang Vonis Mati Dua WNA Pemilik Ratusan Kilogram Sabu
Baca juga: Vonis Seumur Hidup Eks Dirut PT Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara
Zulqarnain membeberkan, dua terdakwa WNA bernama Hossein dan Samiullah berperan sebagai perantara jual beli.
Lalu, dua WNA atas nama Mahmoud dan Atefeh selain terlibat kasus narkotika juga terlibat kasus pencucian uang.
Keempat WNA ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan pasal 3 Jo 10 UU tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman mati.
"Dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis untuk 2 orang WNA atas nama Husen dan Samiullah itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 yakni pemufakatan jahat jadi pelantara jual beli narkotika golongan sabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer. Kemudian untuk terdakwa atas nama Mahmoud dan Atefeh itu terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika, dan pasal 3 Jo 10 undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

Sedangkan untuk sembilan orang WNI memiliki peran yang beragam.
Namun mereeka tetap dikenakan pasal yang sama dengan 4 WNA tersebut, sehingga dikenakan vonis mati.