13 Orang Divonis Mati dalam Satu Hari, Ini Daftar Nama Mereka, Masuk Jaringan Narkoba Internasional
para terdakwa yang divonis mati ini terjerat kasus narkoba jaringan internasional yang berhasil diungkap polisi pada Juni 2020 lalu.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus peredaran narkoba di Indonesia yang melibatkan jaringan internasional berakhir dengan vonis mati 13 terdakwa.
Vonis mati 13 terdakwa kasus narkoba itu diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Cibadak Sukabumi, Selasa (6/4/2021).
para terdakwa yang divonis mati ini terjerat kasus narkoba jaringan internasional yang berhasil diungkap polisi pada Juni 2020 lalu.
Polisi mengungkap kasus penyelundupan narkoba jeni sabu dengan barang bukti sebanyak 402 kilogram.
Penyelundupan narkoba tersebut dilakukan melalui jalur laut di wilayah Pelabuhan Ratu, Sukabumi dan juga darat.
Aksi penyelundupan narkoba tersebut melibatkan 4 warga negara asing (WNA) ddan 9 warga negara Indonesia (WNI).
Ketua majelis dalam sidang putusan ini adalah Aslan Aini, dengan anggota M Zulqarnain, Rays Hidayat, Agustinus, dan Lisa Fatmasari.
Dikutip dari TribunJabar.id, Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Muhammad Zulqarnain mengatakan, ada 14 terdakwa dalam kasus sabu seberat 402 kilogram ini, dan 13 orang di antaranya divonis mati.
"Persidangan untuk perkara narkotika sabu sebanyak 402 kilogram telah dilaksanakan dan sudah dibacakan putusan dan sudah selesai. Jadi 14 terdakwa yang diajukan di pengadilan, 13 di antaranya diputus dengan hukuman mati, kemudian untuk satu orang terdakwa karena melanggar tindak pidana pencucian uang dihukum 5 tahun," ujarnya kepada wartawan.
Baca juga: Pengadilan Negeri Serang Vonis Mati Dua WNA Pemilik Ratusan Kilogram Sabu
Baca juga: Vonis Seumur Hidup Eks Dirut PT Jiwasraya Jadi 20 Tahun Penjara
Zulqarnain membeberkan, dua terdakwa WNA bernama Hossein dan Samiullah berperan sebagai perantara jual beli.
Lalu, dua WNA atas nama Mahmoud dan Atefeh selain terlibat kasus narkotika juga terlibat kasus pencucian uang.
Keempat WNA ini terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 tentang narkotika dan pasal 3 Jo 10 UU tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman mati.
"Dari putusan yang telah dibacakan oleh majelis untuk 2 orang WNA atas nama Husen dan Samiullah itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 yakni pemufakatan jahat jadi pelantara jual beli narkotika golongan sabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dakwaan primer. Kemudian untuk terdakwa atas nama Mahmoud dan Atefeh itu terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika, dan pasal 3 Jo 10 undang-undang tentang tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

Sedangkan untuk sembilan orang WNI memiliki peran yang beragam.
Namun mereeka tetap dikenakan pasal yang sama dengan 4 WNA tersebut, sehingga dikenakan vonis mati.
"Kemudian untuk 9 terdakwa warga negara Indonesia itu terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 undang-undang tentang narkotika. Jadi dari pertimbangan putusan majelis hakim ke 9 terdakwa WNI ini perannya lebih kepada kurir, jadi untuk mengambil barangnya. Tapi kemudian ada juga yang menjadi koordinator kecil dari pelaksanaan pengambilan sabunya kemudian dibawa ke daratan," jelasnya.
Sementara itu, untuk terdakwa atas nama Risma Ismayanti yang divonis 5 tahun penjara ini hanya dituntut undang-undang pencucian uang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Sekretaris DPC Demokrat Lebak Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Rumah
Baca juga: Kompol Yuni Naik Trail & Jago Beladiri saat Memburu Bandar Narkoba, Kini Ditangkap Rekan karena Sabu
Zulqarnain menambahkan, selama tujuh hari ke depan pihaknya menunggu kemungkinan banding dari para terdakwa terkait putusan atau vonis yang dijatuhkan PN Cibadak.
Berikut daftar nama terdakwa kasus sabu jaringan internasional ini:
1. Risma Ismayanti, Vonis : 5 thn Subs: 1 M Denda : 1 Thn
2. Amu Sukawi bin Anhar , Vonis : Mati
3. Moh. Iqbal Solehudin, Vonis : Mati
4. Yondi Caesarianto Citavaga bin Santo, Vonis : Mati
5. Ilan bin Arifin , Vonis : Mati
6. Basuki Kosasih , Vonis : Mati
7. Nandar Hidayat , Vonis : Mati
8. Sukendar , Vonis : Mati
9. Yunan Caesarianto, Vonis : Mati
10. Risris , Vonis : Mati
11. Mahmoud , Vonis : Mati
12. Samiullah, Vonis : Mati
13. Hossein, Vonis : Mati
14. Atefeh, Vonis : Mati.
Selundupkan Narkoba Pakai Kapal Nelayan

Masih Dikutip dari TribunJabar, kasus ini terungkap ketika polisi menggagalkan penyelundupan narkoba di perairan Pelabuhan Ratu, Sukabumi pada Juni 2020 silam.
Kabareskrim Mabes Polri yang ketika itu masih dijabat Komjen Pol Listyo Sigit Probowo mengatakan penyelundupan narkoba tersebut dilakukan dengan menyewa kapal nelayan.
"Pelaku menyelundupkan narkoba melalui jalur laut di sekitar wilayah Palabuhanratu Sukabumi. Dengan cara menyewa kapal nelayan, dan kemudian diselundupkan melalui jalur darat," katanya.
Kasus ini bisa terungkap karena pengembangan dari kasus sebelumnya di Banten.
Kini, polisi pun sudah menangkap pelaku yang terlibat dalam sindikat narkoba internasional itu.
"Satgas Khusus Bareskrim gabungan berhasil mengamankan pelaku," katanya.
Ada enam pelaku yang diamankan pada Rabu (3/6/2020) sore.
Baca juga: Jerat Narkoba Buat Karir Kompol Yuni Terancam, Pernah Terlibat Kecelakaan Hingga 1 Pelajar Tewas
Baca juga: Gaya Kompol Yuni Naik Motor Trail & Ditakuti Pengedar Narkoba, Kondisinya Kini Berbalik 180 Derajat
Terungkap dalam melancarkan aksinya sebagai gembong narkoba, mereka punya peran masing-masing.
Satu orang bertugas menyiapkan rumah. Kemudian, dua orang mengatur perjalanan di jalan. Sisanya, tiga orang lagi adalah ABK.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu yang mencapai ratusan kilogram.
"Barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 402,3 kilogram," ujarnya.
Barang bukti tersebut ditemukan di sebuah rumah elite yang berada di Taman Anggrek, Jalan Miltonia D7 Nomor 12, RT 01/25 Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi.
Polisi bergerak menggerebek rumah tersebut sekitar pukul 18.30 WIB dan mendapai barang bukti tersebut serta para pelaku.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul REKOR, PN Cibadak Sukabumi Vonis Mati 13 Orang Dalam Sehari Terkait Narkoba, Ini Perjalanan Kasusnya