Curhat Penjual Tiket Bus 71 Tahun di Terminal Pondok Cabe Pasca-Larangan Mudik

FX Sadino (71), seorang penjual tiket bus AKAP di terminal tersebut hanya duduk terdiam sembari memandangi satu per satu orang yang mondar-mandir

Editor: Abdul Qodir
Wartakotalive.com/Rizki Amana
FX Sadino (71), penjual tiket bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, Rabu  (7/4/2021). 

Menteri Koordinator PMK, Muhadjir Effendy usai melaksanakan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, Jumat (26/3/2021).

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” kata Muhadjir pada konferensi pers.

  

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Akan Kurangi Layanan Operasional Kereta Api

Baca juga: Polri Sekat 333 Titik Jalur Mudik Lebaran 2021 dari Lampung hingga Bali, Nekat Bakal Ditindak

Baca juga: Larangan Mudik 2021, Tempat Wisata Akan Tetep Penuh Saat Libur Lebaran, Ini Alasannya

 
Larangan mudik ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat, Ini dilakukan agar upaya vaksinasi optimal sesuai yang diharapkan.

Aturan ini berlaku untuk seluruh masyarakat, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pekerja mandiri.

Meski begitu, pemerintah tetap memberikan jatah cuti Idul Fitri selama sehari. Namun, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman.

"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," jelas Muhadjir.

Muhadjir mengatakan, aturan lebih lanjut akan disampaikan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 beserta kementerian/lembaga terkait.

“Pada masa itu, diimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak,” kata Muhadjir.

Sementara itu, terkait urgensi ‘keadaan mendesak’ akan ditentukan oleh instansi tempat masing-masing masyarakat bertugas atau bekerja.

Baca juga: Mudik Dilarang, Sandiaga Uno Optimistis Destinasi Wisata Banten Banjir Wisatawan

Baca juga: Genjot Wisatawan, 7.500 Usaha Wisata di Banten Akan Dapat Sertifikat CHSE dari Kemenparekraf

Untuk instansi pemerintahan pelaksanaannya akan diatur Kemenpan RB, sedangkan untuk perusahaan dan karyawan swasta akan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan, diluar itu akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, Menaker Ida Fauziyah mengimbau agar pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan keluar kota selama masa itu.

Ia akan menginformasikan lebih lanjut peraturan yang akan dibuat berkoordinasi dengan Satgas Covid-19.

“Kita berharap seluruh pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan keluar kota dengan ketentuan yang akan disampaikan Gugus Tugas, siapa saja yang dimungkinkan untuk melakukan perjalanan keluar kota,” kata Ida.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kisah Pria Lansia Penjual Tiket Bus AKAP di Terminal Tipe A Pondok Cabe Pamulang di Tengah Pandemi

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved