Fakta-fakta Mantan Pemain Timnas Terlibat Penipuan Kasus Calon TKK Pemkot Bekasi, Akui Terima Uang
Mantan pemain tim nasional Indonesia dan Persija Jakarta, Nuralim (NA) diduga melakukan penipuan proses rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
TRIBUNBANTEN.COM - Mantan pemain tim nasional Indonesia dan Persija Jakarta, Nuralim (NA) diduga melakukan penipuan proses rekrutmen Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Saat ini, NA bekerja sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
NA bersama temannya sesama pegawai berinisial RS menipu warga.
Ajie Fadilah (36), melaporkan NA ke aparat Polres Metro Bekasi Kota.
Ajie Fadilah melaporkan NA dan RS ke Polres Metro Bekasi Kota, pada Senin (1/3/2021).
Laporan itu tercatat di Nomor LP/601/K/III/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Baca juga: Buron Interpol Sejak 2018, WNA asal Korea Selatan Pelaku Penipuan Ditangkap di Bandara Soetta
Baca juga: Bangun Sekolah untuk Anak Kurang Mampu, Warga Lebak Malah Jadi Korban Penipuan Kini Usaha Kerajinan
Berikut fakta-fakta kasus penipuan yang diduga dilakukan NA:
Kronologi
Dalam surat laporan itu, NA dan RS diketahui terlibat dalam praktik percaloan rekrutmen pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Korban pelapor bernama Sudjono hendak memasukkan anaknya bernama Ajie Fadillah menjadi TKK.
Dia membayar uang senilai Rp35 juta agar lolos.
Tetapi, hingga waktu yang dijanjikan pada 2020 silam, Ajie tak kunjung dipanggil untuk bekerja.
Bahkan hingga saat ini, janji tersebut urung telaksana.
"Waktu itu diminta Rp50 juta, tapi baru dibayar Rp35 juta dulu, sisanya dibayar kalau sudah lolos jadi TKK," ungkap korban bernama Ajie saat dikonfirmasi.
Sampai pada waktu yang dijanjikan, Ajie tak kunjung dipanggil untuk mengikuti seleksi masuk TKK apalagi bekerja di salah satu instasi kedinasan Pemkot Bekasi.