Dosen Cabuli Keponakannya dengan Modus Terapi Kanker Payudara, Korban Ungkap di Sosmed
Keponakan itu tinggal di rumah oknum dosen tersebut karena sedang menempuh pendidikan SMA di Jember.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang oknum dosen sebuah perguruan tinggi negeri di Kabupaten Jember, Jawa Timur dinyatakan sebagai tersangka.
Status tersangka tersebut diberikan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember setelah dosen tersebut dilaporkan melakukan aksi pencabulan.
Oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan pencabulan, Selasa (13/4/2021).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara kasus tersebut.
"Statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka. Gelar perkara sudah selesai, dan ada persesuaian antara keterangan saksi dan hasil visum psikiatri," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Iptu Dyah Vitasari, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Seorang Wanita Berusia 20 Dirudapaksa Tetangganya, Kini Hamil 2 Bulan
Baca juga: Ayu Si Anak Yatim Piatu Itu Tewas Setengah Telanjang dan Dirudapaksa, Terungkap Motifnya
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengantongi minimal dua alat bukti. Bahkan dalam perkara itu, kata Vita, pihaknya mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan saksi, keterangan ahli, juga hasil psikiatri.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil RH sebagai tersangka dan memeriksanya. Pemanggilan itu akan dilakukan pekan ini.
Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu Kuasa Hukum RH, Ansorul Huda mengatakan, pihaknya dari awal menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan kepada korban. Sebab, pelapor kasus itu adalah keponakan RH.
"Apalagi klien kami sudah merawat keponakannya sejak masih kecil," ujar Huda.
Sedangkan Kuasa Hukum korban, Yamini mengapresiasi kinerja penyidik Polres Jember yang terbilang cepat.
"Sudah ada penetapan tersangka. Tentunya kami akan terus mengawal kasus ini," ujar Yamini.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang dosen Unej dilaporkan ke polisi karena ditengarai mencabuli keponakan sendiri yang masih berusia 16 tahun.
Keponakan itu tinggal di rumah oknum dosen tersebut karena sedang menempuh pendidikan SMA di Jember.
Korban membuka perbuatan sang paman melalui unggahan status di media sosial.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-pencabulan.jpg)