News

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siap Tindak Tegas Travel Gelap yang Angkut Pemudik

Kementerian Perhubungan memastikan siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengantisipasi adanya travel gelap yang angkut pemudik.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunnews.com/Jeprima
Sejumlah pemudik yang menggunakan moda transportasi darat khususnya bus mulai memadati Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (31/5/2019). Memasuki H-5 Lebaran, sebanyak 7.900 lebih pemudik telah diberangkatkan menuju tujuan masing-masing dari Terminal Kalideres. 

Berikut daftar kendaraan yang boleh beroperasi saat larangan mudik 2021:

1. Pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan untuk penumpang yang memenuhi kriteria khusus seperti:

- Perjalanan dinas,

- Bekerja,

- Kondisi mendesak seperti melahirkan dan kondisi sakit.

2. Pengecualian diberlakukan bagi masyarakat dengan kepentingan tertentu seperti:

- Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya,

- Kunjungan keluarga yang sakit,

- Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia,

- Ibu hamil dengan satu orang pendamping,

- Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping,

- Pelayanan kesehatan yang darurat.

3. Pengecualian kendaraan diberlakukan bagi kendaraan:

- Pimpinan lembaga tinggi negara RI,

- Kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved