News

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siap Tindak Tegas Travel Gelap yang Angkut Pemudik

Kementerian Perhubungan memastikan siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengantisipasi adanya travel gelap yang angkut pemudik.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunnews.com/Jeprima
Sejumlah pemudik yang menggunakan moda transportasi darat khususnya bus mulai memadati Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (31/5/2019). Memasuki H-5 Lebaran, sebanyak 7.900 lebih pemudik telah diberangkatkan menuju tujuan masing-masing dari Terminal Kalideres. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kementerian Perhubungan memastikan siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengantisipasi adanya travel gelap yang angkut pemudik.

Sebelumnya, pemerintah dengan tegas resmi melarang kegiatan Mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Melansir Tribunnews, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, siap bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi adanya kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan travel untuk memfasilitasi pemudik.

Menurut Budi, pihaknya bersama dengan Korlantas Polri akan melakukan penyekatan atau checkpoint di sejumlah wilayah untuk mengantisipasi adanya angkutan travel plat hitam tersebut.

Baca juga: ASN Nekat Mudik Lebaran, Wali Kota Tangerang: Pasti Diberi Sanksi

Baca juga: Mudik Dilarang, Paguyuban Gabus Cilegon: Jangan Sampai Ada yang Lolos, Rugi dan Senang Sama-sama

"Kami bersama Korlantas Polri tentunya akan bekerjasama untuk mengantisipasi hal tersebut, dan nantinya kendaraan travel plat hitam yang kedapatan membawa pemudik akan dikenakan sanksi berupa tilang," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).

Sebelumnya Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) berharap, dalam aturan larangan Mudik Lebaran 2021 ada pengawasan ketat terhadap angkutan plat hitam yang mengangkut penumpang layaknya travel.

Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan menyebutkan, pihaknya berharap agar pemerintah mengawasi dengan ketat terkait angkutan plat hitam yang secara tidak resmi mengangkut penumpang untuk ke luar wilayah seperti travel.

Menurut Lesani, adanya angkutan yang tidak berizin untuk mengangkut penumpang layaknya travel tentunya sangat merugikan para operator transportasi.

"Pasalnya, larangan mudik yang diterbitkan pemerintah melarang angkutan umum mulai dari moda transportasi darat hingga udara tidak boleh mengangkut penumpang yang bertujuan untuk mudik," ucap Lesani saat dihubungi Tribunnews, Senin (12/4/2021).

Maka dari, lanjut Lesani, pemerintah harus mengawasi dengan ketat operasional kendaraan pribadi yang dijadikan angkutan travel selama larangan mudik ini.

Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas saat Mudik 2021, Ada Angkutan Logistik dan Mobil Jenazah

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan adanya perjalanan yang masih diperbolehkan selama pembatasan mudik lebaran 2021 pada Mei mendatang.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Polda Metro Jaya Pastikan Perluas Penyekatan di Jalur Tikus Perbatasan

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Garuda Indonesia Pastikan Reschedule Tiket Tak Ada Biaya Tambahan

Menurutnya, ada beberapa keperluan perjalanan yang tidak akan diberikan sanksi jika ditemukan di lapangan.

Hal ini dibenarkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo.

Sambodo menyebut, satu di antara perjalanan itu adalah keperluan mengantar masyarakat yang sedang sakit.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved