News
Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kemenhub Siap Tindak Tegas Travel Gelap yang Angkut Pemudik
Kementerian Perhubungan memastikan siap bekerja sama dengan kepolisian untuk mengantisipasi adanya travel gelap yang angkut pemudik.
- Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, serta mobil barang dengan tidak membawa penumpang,
- Kendaran yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat seperti ibu hamil dan anggota keluarga intinya yang akan mendampingi,
- Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia dan mahasiswa pelajar di luar negeri; serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sanksi Pemudik Nakal akan Diputarbalikan Berlaku
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga siap menindak para warga yang nekat mudik meski sudah dilarang oleh pemerintah.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengaku akan memberikan sanksi tegas.
Seperti warga yang mudik menggunakan kendaraan pribadi, akan diputarbalikkan oleh jajarannya.
Baca juga: Bacaan Doa Kamilin, serta Tata Cara Sholat Tarawih dan Witir Sendirian Maupun Berjemaah
Baca juga: Berbuka Puasa Pakai Gorengan Amankah untuk Tubuh? Berikut Penjelasan Ahli Gizi
Sanksi khusus juga menanti travel gelap yang kedapatan mengangkut warga yang nekat mudik.
Begitu pula bagi kendaraan barang yang nantinya kedapatan membawa penumpang.
"Kecuali untuk pelanggaran-pelanggaran yang memang ada pasalnya pelanggaran lalin."
"Sebagai contoh misalnya travel gelap itu kan ada pelanggarannya, kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang, nah itu kan ada pasal pelanggarannya," jelas dia.
"Nah pasal-pasal seperti itu tentu kita tindak, tetapi kalau hanya masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," imbuh Sambodo.
Sambodo juga mengatakan, warga yang pada akhirnya mudik sebelum tanggal pelarangan mudik diberlakukan yaitu tanggal 6 Mei 2021 diminta untuk menaati aturan yang berlaku.
Aturan itu, kata dia, sudah tertuang dalam Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
Para pelaku perjalanan harus melakukan tes terlebih dahulu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Buka Opsi Tambah Titik Penyekatan untuk Cegah Warga Mudik
"Artinya perjalanan itu harus tetap mengikuti aturan-aturan yang sudah berlaku, seperti pembelian tiket harus ada swab antigen, PCR, GeNose, dan sebagainya," kata Sambodo.
"Semua (kendaraan), karena kan aturannya yang dibolehkan perjalanan non-mudik itu kan perjalanan dinas."
"Kemudian yang kedua apabila ada yang sakit atau pengantar yang meninggal dunia, atau ibu hamil yang ingin melahirkan, di luar itu tidak diperbolehkan," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Mudik lebaran 2021, Kemenhub Siap Awasi Travel Gelap, Bakal Kena Sanksi, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/04/13/larangan-mudik-lebaran-2021-kemenhub-siap-awasi-travel-gelap-bakal-kena-sanksi?page=all