Pemkab Tangerang Luncurkan Nomor Panggilan 112, Gratis! Bupati: Laporkan Jika Ada Kondisi Darurat

Warga bisa melaporkan penanganan cepat, seperti kecelakaan, bencana alam, dan kebakaran.

dokumentasi Pemkab Tangerang
Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini saat peluncuran dan sosialisasi digelar di Gedung Serba Guna Pemkab Tangerang, Senin (12/4/2021). 

TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Pemkab Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang meluncurkan dan menyosialisasikan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat Call Center 112 (NTPD 112) Kabupaten Tangerang.

Peluncuran dan sosialisasi digelar di Gedung Serba Guna Pemkab Tangerang, Senin (12/4/2021).

Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan warga bisa melaporkan kejadian darurat dan nondarurat ke nomor tunggal 112.

Warga bisa melaporkan penanganan cepat, seperti kecelakaan, bencana alam, dan kebakaran.

Baca juga: Bupati Tangerang Dukung Perpanjangan Stimulus Listrik, Ajak Masyarakat Mengunduh New PLN Mobile

Baca juga: Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar Cek Vaksinasi Pertama, Ada 10 Nakes yang Gagal Divaksin

“Layanan darurat tunggal ini juga butuh komitmen bersama seluruh perangkat daerah (PD) dan instansi untuk merespons setiap laporan yang masuk demi mewujudkan layanan publik lebih baik lagi di masa yang akan datang,” katanya.

Menurut dia, selama ini masyarakat harus menyimpan nomor layanan instansi terkait seperti polisi, PLN, dan Pemadam Kebakaran (Damkar).

Namun, sekarang masyarakat cukup menekan satu nomor, yaitu 112 dan bisa mengadukan kondisi darurat bebas pulsa untuk semua operator.

"Program ini nantinya harus terus-menerus disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga paham manfaat program ini. Upaya tersebut merupakan bukti Pemkab Tangerang menghadirkan pemerintahan yang cepat dan tanggap untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang Tini Wartini mengatakan hal itui dalam rangka membentuk sistem layanan terpadu nomor tunggal panggilan darurat 112 Kabupaten Tangerang yang terintegrasi.

"Sebagai langkah nyata mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang terbuka, partisipatif, inovatif dan akuntabel," kata Tini.

Dasar hukum regulasi dalam pelaksanaan NTPD 112 melibatkan pemerintah pusat (Kemkominfo).

Pemda dan operator telekomunikasi tertuang dalam Permenkominfo No 10 Tahun 2016 tentang Pelayan Nomor Tunggal Pelayanan Darurat, Keputusan Dirjen PPI Nomor 112 tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penyediaan Pelayan Nomor Panggilan Darurat 112 (NTPD 112).

Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar (dokumentasi Pemkab Tangerang)

Perbup Nomor 22 tahun 2021 tanggal 21 Maret tentang penyelengaraan layanan NTPD 112 di Kabupaten Tangerang dan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 902/kep.512-Hub/2021 tanggal 6 April 2021 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Terpadu Pelayan Panggilan Darurat 112 Kabupaten Tangerang.

Layanan darurat 112 ini juga merupakan implementasi smart city dalam pengembangan transformasi digital.

“Koordinasi dan kolaborasi dengan tim penanganan kedarutan, baik perangkat daerah terkait, kepolisian setempat, maupun beragam pemangku kepentingan lainnya, seperti PLN, perumda, dan layanan kedaruratan lainnya,” ujar Tini.

Cakupan layanan NTPD mencakup pengelolaan sistem pelayanan darurat terpadu dan kemudahan akses kecepatan respons pemerintah.

Sistem pelayanan darurat 112 yang terpadu memfasilitasi adanya beragam penanganan keadaan darurat dan membantu pencatatan yang baik untuk kepentingan pengambilan keputusan kabupaten dalam kota.

“Masyarakat diberikan kemudahan akses dan bebas pulsa (gratis), terutama untuk menolong para penelepon dalam kondisi panik ketika dalam keadaan darurat. Hasil penanganan dari kinerja masing masing OPD dalam proses penyelesaian darurat,” ucapnya.

Persiapan data mendukung dan komponen untuk penyelengaraan pelayan NTPD 112 yang terdiri atas 5 tahapan.

Baca juga: Pemkab Tangerang Siap Vaksinasi 10 Ribu Warga Per Hari

Tahapan pertama adalah Pemkab Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika telah menyediakan infrastruktur dan ekosistem pusat panggilan darurat yang terdiri atas: penyediaan infrastruktur, pengembangan aplikasi, penyusunan regulasi, pengendalian, persiapan sumber daya manusia digital, serta inovasi di dalam teknologi penunjang.

Diskominfo telah melaksanakan beragam pelatihan selama proses persiapan layanan ini, baik pelatihan soft skill, dan simulasi teknis untuk call taker (petugas operator), dispatcher (koordinator) maupun responder (petugas lapangan).

Baik yang dilaksanakan di Diskominfo maupun langsung di lokasi dinas/badan.

Antara lain Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan kecamatan (diwakili oleh kasi trantib) Dinas Dukcapil, Dinas Perumahan Permukiman dan Pemakaman, Dinas DP3A, Dinas Sosial,Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Adapun lingkup instansi atau lembaga adalah Polres Kota Tangerang, Polres Metro Tangerang, Polres Tangerang Selatan, Perumda Kerta Tirta Raharja, dan PT PLN Distribusi Banten.

Tahapan kedua permohonan pembukaan akses nomor 112 kepada Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika telah disetujui dengan menentukan Konfigurasi Jaringan Session Initiation Protocol Trunk (SIP TRUNK).

Baca juga: Pemkab Tangerang Siapkan 91 Tempat Pemakaman Umum yang Tersebar di 26 Kecamatan

Tahapan ketiga Direktorat Jenderal melakukan verifikasi dan pendampingan dan telah menyetujui pembukaan akses 112 kepada seluruh penyelenggara jaringan telekomunikasi.

Tim Direktorat Jenderal Pengembangan Pita Lebar melaksanakan evaluasi dan menghubungkan layanan darurat yang diajukan ke pusat monitoring Kominfo sesuai dengan aplikasi yang digunakan.

Tahapan keempat Direktorat Jenderal Pengembangan Pita Lebar telah berkoordinasi dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi untuk membuka akses nomor 112 di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.

Penyelenggara jaringan seluler telah melakukan ujicoba keterhubungan ke Layanan Darurat 112 Kabupaten Tangerang.

Baca juga: Mutasi Covid-19, 10 Kali Lebih Menular, Pemkab Tangerang Siapkan Sanksi Bagi Warga yang Bandel

Tahapan kelima atau yang terakhir dari keseluruhan tahapan yang sudah dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Komunikasi dan Informatika adalah peluncuran dan sosialisasi layanan nomor panggilan darurat 112 Kabupaten Tangerang.

"Adanya layanan call center 112, masyarakat tidak harus mengingat beberapa nomor seperti yang selama ini dilakukan."

"Layanan kedaruratan 112 merupakan nomor tunggal panggilan darurat (emergency call center) yang dapat menerima dan mengirimkan permintaan pertolongan dari masyarakat," ujar Tini Wartini.

Indonesia menggunakan nomor 112 dikarenakan nomor Difolt Emergency pada ponsel yang di pasarkan di Indonesia dan juga merupakan standar Internasional Telecommunication Union.(advertorial)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved