News

Begini Cara Perpanjang SIM Melalui Ponsel Tanpa Harus Antre, Masih Perlukah Tes? Ini Penjelasannya

Berikut cara mudah memakai aplikasi perpanjang SIM melalui ponsel hingga tak perlu lagi datang ke Kantor Polisi.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Kompas.com/Gilang
Smart SIM A dan C 

4. Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition

Baca juga: Berikut Cara dan Syarat Buat KTP Elektronik Baru, Sudah Bisa Online

Baca juga: Cara Mudah Buat SKCK Online Tanpa Perlu Antre di Kantor Polisi, Berikut Penjelasannya

5. Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon 'SINAR'

6. Pilih perpanjangan SIM

7. Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang

8. Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi

9. Pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman

10. Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI

11. SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman

12. Konfirmasi SIM telah diterima

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cara Mudah Memakai Aplikasi Perpanjang SIM Lewat HP, Apa Tetap Perlu Tes?, https://jakarta.tribunnews.com/2021/04/14/cara-mudah-memakai-aplikasi-perpanjang-sim-lewat-hp-apa-tetap-perlu-tes?page=all

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved