News
Begini Cara Perpanjang SIM Melalui Ponsel Tanpa Harus Antre, Masih Perlukah Tes? Ini Penjelasannya
Berikut cara mudah memakai aplikasi perpanjang SIM melalui ponsel hingga tak perlu lagi datang ke Kantor Polisi.
4. Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition
Baca juga: Berikut Cara dan Syarat Buat KTP Elektronik Baru, Sudah Bisa Online
Baca juga: Cara Mudah Buat SKCK Online Tanpa Perlu Antre di Kantor Polisi, Berikut Penjelasannya
5. Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon 'SINAR'
6. Pilih perpanjangan SIM
7. Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang
8. Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
9. Pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
10. Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI
11. SIM dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
12. Konfirmasi SIM telah diterima
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Cara Mudah Memakai Aplikasi Perpanjang SIM Lewat HP, Apa Tetap Perlu Tes?, https://jakarta.tribunnews.com/2021/04/14/cara-mudah-memakai-aplikasi-perpanjang-sim-lewat-hp-apa-tetap-perlu-tes?page=all
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/smart-sim-a-dan-c.jpg)