Public Service
Cara Mudah Buat SKCK Online Tanpa Perlu Antre di Kantor Polisi, Berikut Penjelasannya
Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui online tanpa perlu datang ke kantor polisi.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) melalui online tanpa perlu datang ke kantor polisi.
Melansir TribunnewsBogor.com, SKCK dibutuhkan sebagai syarat administrasi urusan pekerjaan, misalnya pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) atau calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam.
SKCK yang berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkan berfungsi untuk menunjukkan seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka, Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar!
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta Hari Ini 4 Maret 2021 : Al Andin Kembali Mesra Setelah Lakukan Ini, Apa Ya?
Pengurusan SKCK bisa dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat atau secara daring.
Bagaimana mengurus SKCK secara online?
Anda hanya perlu mengakses laman https://skck.polri.go.id/, sehingga tak perlu lagi antre di kantor kepolisian.
Sama seperti pengajuan secara offline, pemohon juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk mengajukan pembuatan SKCK secara online:
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli
- Fotokopi paspor (untuk SKCK Mabes Polri)
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pelayanan-skck-di-mapolres-tangsel.jpg)