News

Begini Cara Perpanjang SIM Melalui Ponsel Tanpa Harus Antre, Masih Perlukah Tes? Ini Penjelasannya

Berikut cara mudah memakai aplikasi perpanjang SIM melalui ponsel hingga tak perlu lagi datang ke Kantor Polisi.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Kompas.com/Gilang
Smart SIM A dan C 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut cara mudah memakai aplikasi perpanjang SIM melalui ponsel hingga tak perlu lagi datang ke Kantor Polisi.

Melansir TribunJakarta.com, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM A dan C.

Peluncuran aplikasi SINAR itu dilakukan di SATPAS SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021) kemarin.

Listyo mengatakan, aplikasi SINAR akan memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus antre.

Kini mereka bisa memperpanjang SIM online melalui ponsel dan SIM akan diantar ke rumah pemohon.

"Aplikasinya bisa di-download oleh masyarakat, sehingga cukup dari rumah perpanjangan SIM bisa dilaksanakan," kata Listyo.

Baca juga: Cara Cepat Buat NPWP Secara Online, Berikut Persyaratan dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Baca juga: Kabar Terbaru, NPWP dan NIK Segera Digabung, Nantinya Terintegrasi dengan Seluruh Data Akun Penduduk

"(Untuk) pengiriman bisa dipilih, masyarakat bisa datang ke SATPAS terdekat atau (SIM) bisa dikirim langsung karena kita kerjasama dengan kantor pos," imbuhnya.

Sinar adalah aplikasi khusus untuk membuat dan memperpanjang SIM.

Dengan adanya Sinar, maka brother gak perlu harus meluangkan waktu datang ke Satpas SIM lagi.

Hanya perlu melakukan registrasi dan mengikuti arahan lewat HP saja.

Menurut Kepala Sub Direktorat SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Jati, pemohon bisa langsung mendapatkan aplikasi tersebut di App Store ataupun Play Store.

“Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon, layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi," ujar Jati, seperti dikutip dari Kompas.com.

Usai mengunduh aplikasi tersebut, para pemohon harus memverifikasi nomor telepon seluler yang ingin didaftarkan.

Selanjutnya, akan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

Kemudian, verifikasi hasil e-RIKKES dan e-PPSI untuk pemeriksaan kesehatan dilakukan secara elektronik.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved