Kini Warga Banten Bisa Tukar Uang Pecahan 75 Ribu Sebanyak 100 Lembar, Jadi Alat Transaksi yang Sah
Ia mengimbau agar para pedagang atau masyarakat yang melakukan transaksi jual beli dapat menggunakan UPK 75.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Banten mengajak masyarakat menggunakan UPK 75 Tahun RI berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 sebagai alat transaksi yang sah.
Kepala BI Banten Erwin Soeriadimadja mengatakan, UPK 75 Tahun RI dapat menjadi opsi untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan angpao pada momentum idul fitri 2021
“Kami mendorong masyarakat Banten menukarkan uangnya ke UPK 75 dan menggunakannya sebagai alat tukar yang sah secara luas. Jadi bukan hanya untuk koleksi semata,” ujarnya saat menggelar taklimat media (media briefing) di kantor BI Banten, Kamis (15/4/2021).
Melihat minat masyarakat yang besar terhadap UPK 75, BI mengeluarkan kebijakan baru mengenai penukaran uang pecahan tersebut.
Sebelumnya satu NIK KTP hanya dapat menukar satu kali untuk satu lembar UPK 75.
Baca juga: Bank Indonesia Banten-Pemkot Serang Luncurkan TP2DD, Permudah Layanan bagi Masyarakat dan Pemerintah
Baca juga: Prediksi Bank Indonesia: Pertumbuhan Ekonomi Banten Triwulan II 2021 Lebih Baik, Ini 5 Kuncinya
Namun saat ini, setiap satu NIK KTP dapat digunakan untuk menukarkan sebanyak 100 lembar UPK 75 setiap harinya dan dapat diulang pada hari berikutnya.
Deputi Kepala Perwakilan BI Banten Erry P. Suryanto mengatakan, di Banten ada ada 2 juta lembar UPK 75 dan tidak akan dicetak kembali.
“Memang jumlahnya terbatas. Tetapi jika dibutuhkan, uang tersebut sangat bisa digunakan untuk alat pembayaran yang sah atau legal tender,” ungkap Erry.
Ia mengimbau agar para pedagang atau masyarakat yang melakukan transaksi jual beli dapat menggunakan UPK 75.
“Wajib diterima jika dibayar dengan uang pecahan tersebut, jika tidak kita sama saja menolak pembayaran rupiah dan dalam UUD ada sanksinya,” jelas Erry.
Baca juga: BI Bersama Polda dan Kejati Banten Teken MoU Pencegahan Tindak Pidana di Bidang Keuangan
Baca juga: BI Banten Siapkan Rp 3,7 Triliun untuk Penukaran Uang Baru Ramadan dan Idul Fitri 2021
Untuk mekanisme penukaran uang menggunakan dua cara, yaitu secara individu melalui kantor BI di Jalan Raya Pandeglang KM 7 Palima Kecamatan Curug, Kota Serang.
Dan juga secara kolektif di jaringan kantor bank yang telah berkoordinasi dengan BI.
Selain itu, pemesanan penukaran uang juga dapat dilakukan melalui aplikasi penukaran PINTAR (https://pintar.bi.go.id) dengan kebijakan satu NIK KTP ditukarkan dengan maksimal 100 bilyet UPK 75.
Terkait kebijakan penukaran uang pecahan baru oleh individu yang semula paling cepat dilakukan pada H+1 setelah masyarakat pesan secara online, menjadi waktu penukaran H+0 apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30.
“Untuk masyarakat yang ingin menukarkan uangnya dengan jumlah ribuan bilyet UPK 75, bisa melalui mekanisme penukaran khusus. Datang saja ke BI, nanti ada surat pengajuan butuh berapa ribu,” ujar Erry.