Elemen Buruh Gelar Demo di 24 Provinsi, Kawal Sidang Perdana Uji Formil UU Ciptaker pada 21 April

Elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa mengawal sidang uji formil atau judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja.

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Nur Ichsan
Ilustrasi konvoi massa buruh: Ribuan buruh menyemut di jalan saat melakukan iring-iringan konvoi di Jalan Daan Mogot, Tangerang menuju Jakarta untuk berunjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa mengawal sidang uji formil atau judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja.

Rencananya, aksi unjuk rasa di 24 provinsi, 150 kabupaten/kota, dan sekitar 1.000 pabrik itu akan digelar, pada Rabu (21/4/2021).

Baca juga: Kejutan PP Turunan UU Cipta Kerja: Pekerja PKWT Bisa Dikontrak hingga 5 tahun dan Bisa Diperpanjang

Baca juga: Kejutan PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Penuh Pesangon Jika

Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga salah satu penggugat UU Cipta Kerja, Riden Hatam Aziz, menyebut aksi demonstrasi setidaknya akan dilakukan di 24 provinsi.

"(Lokasi aksi) di daerah-daerah yang strategis dan kantor-kantor pemerintahan," ungkap Riden saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/4/2021).

Selain itu, akan ada aksi secara virtual melalui sejumlah media sosial.

Riden meyakini gugatan yang disampaikan akan dikabulkan MK.

"Tentu kami sebagai pemohon sangat yakin (gugatan dikabulkan)," ungkapnya.

Riden mengatakan, proses pembuatan UU No 11 tahun 2020 tersebut tidak memenuhi unsur, tata cara, proses, dan dasar-dasar pembuatan UU.

"Maka Majelis Hakim MK akan mengabulkan permohonan kami sebagai penggugat," ungkapnya.

Diikuti Puluhan Ribu Buruh

Sementara itu aksi ini disebut akan diikuti puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan afiliasinya.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, demo tidak hanya dilakukan pada 21 April 2021, namun juga saat Hari Buruh (May Day) tanggal 1 Mei 2021 mendatang.

"KSPI akan melanjutkan aksi terhadap pembatalan atau pencabutan UU Cipta Kerja baik secara materiil maupun formil, kami minta para hakim mahkamah konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja," kata Said Iqbal dalam konferensi pers secara daring (19/4/2021), dikutip dari Kompas.com.

Said menuturkan, aksi pada tanggal 21 April 2021 mendatang melibatkan 10.000 buruh.

Aksi bakal dilakukan terpisah di beberapa tempat, seperti gedung Mahkamah Konstitusi, kantor gubernur, kantor bupati, hingga kantor walikota.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved