Kemenaker: Ratusan Perusahaan Belum Bayar THR 2020, 5 di Antaranya Akan Disanksi
Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat ratusan perusahaan belum membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.
TRIBUNBANTEN.COM - Pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat ratusan perusahaan belum membayarkan kewajiban tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja.
Sejauh ini, masih ada 103 perusahaan yang masih dalam proses pemeriksaan.
Baca juga: Bagaimana Nasib Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Karena Covid? Ini Kata Disnakertrans Serang
Baca juga: Disnaker Kabupaten Serang Segera Buka Posko Pengaduan THR, Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, 103 perusahaan itu masih dalam proses pemeriksaan pengawas dan pemanggilan untuk pelaksanaan nota pemeriksaan 1, nota 2 dan seterusnya.
"Jadi tidak murni permasalahan pembayaran THR. Jadi ada permasalahan-permasalahan yang terkait dengan proses perselisihan hubungan industrial. Sehingga tentu tidak serta merta proses ini tuntas, terkait dengan status hubungan kerja dan sehingga ada proses-proses mediasi yang dilakukan, dan bahkan tentu ada yang menginjak pada pengadilan hubungan industrial," ujarnya.
Haiyani juga mengatakan, sejauh ini Kemenaker mencatat terdapat 5 perusahaan yang direkomendasikan akan mendapatkan sanksi administratif.
Haiyani pun menyebut, sanksi administratif tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Baca juga: Posko Pengaduan THR Kota Serang Dibuka di Kantor Disnakertrans, Silakan Datang Jika Ingin Mengadu
Baca juga: Kadin: 80 Persen Perusahaan di Tangerang Selatan Kesulitan Bayar THR
Dia juga mengatakan, pengawas mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan hasil pemeriksaannya.
Nantinya, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada gubernur atau bupati dan walikota.
"Jadi memang kami terus berupaya sehingga memang tahun ini kami memantau penegakan sanksi yang dilakukan oleh instansi terkait atau oleh pemda" kata Haiyani.
Pada Senin (12/4), Kemenaker melaporkan terdapat 410 pengaduan terkait pembayaran THR Lebaran tahun 2020 yang perlu mendapat tindak lanjut.
Dari jumlah tersebut, 307 perusahaan yang sudah selesai melalui pemeriksaan serta pembinaan dan THR akhirnya dibayarkan.
Tulisan ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul Kemenaker masih periksa 103 perusahaan soal pembayaran THR 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-5732.jpg)