SIMAK! Jadwal Pencairan THR PNS dan TNI/Polri Dipercepat Jadi H-10, Swasta Paling Lambat H-7

Pemerintah menetapkan waktu maksimal untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). ASN dan TNI/Polri Maksimal H-10, Swasta Maksimal H-7

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR 

TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah menetapkan waktu maksimal untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Untuk aparatur negeri sipil (ASN) maupun TNI/Polri, THR maksimal diberikan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H (H-10).

Adapun untuk karyawan swasta pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7).

Baca juga: THR Untuk ASN, TNI dan Polri akan Dibayarkan H-10 Lebaran

Baca juga: Kemenaker: Ratusan Perusahaan Belum Bayar THR 2020, 5 di Antaranya Akan Disanksi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tengah memfinalisasi keputusan tersebut.

"Untuk ASN dan prajurit TNI/Polri ini juga (sedang) difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10 (sebelum Idul Fitri)," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan pers di Istana Negara, Senin (19/4/2021).

Menurut dia, pembayaran THR untuk PNS sebagai upaya mengungkit ekonomi.

Pembayaran THR pun menyusul keputusan Menteri Ketenagekerjaan yang mewajibkan semua perusahaan membayar penuh THR karyawannya secara penuh tahun ini.

"Dan Kemenaker akan membuat posko THR untuk memonitor," sebut dia.

Selain pembayaran THR, pemerintah juga terus menggenjot program perlindungan sosial dan pembagian sembako ke masyarakat miskin pada bulan Mei-Juni, yang dibayarkan berupa tunai pada bulan Mei.

Kemudian pemerintah menanggung biaya ongkos kirim (ongkir) dalam program Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) yang akan berlangsung di bulan Ramadan.

"Adapun bansos berupa beras ini tengah dalam pematangan, yaitu terkait 10 kilogram dengan sasaran (penerima) peserta Kartu Sembako non PKH," pungkas Airlangga.

Baca juga: Bagaimana Nasib Perusahaan yang Tak Mampu Bayar THR Karena Covid? Ini Kata Disnakertrans Serang

Baca juga: Disnaker Kabupaten Serang Segera Buka Posko Pengaduan THR, Wajib Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

Sebagai informasi, mengacu pada pernyataan Airlangga, pencairan THR Idul Fitri untuk PNS/ASN dan anggota TNI/Polri cair pada awal Mei dengan asumsi Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei 2021.

THR bakal dibayar full tanpa potongan.

Hal ini sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun lalu.

Janji tersebut dilayangkan Sri Mulyani karena tahun lalu pemerintah tak bisa membayar THR sekaligus gaji ke-13 kepada keseluruhan PNS karena anggaran fokus untuk penanganan pandemi Covid-19.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved