Tuntut Pembatalan UU Cipta Kerja, Puluhan Ribu Buruh Gelar Demo Serentak di 24 Provinsi

Elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah tempat, pada Rabu ini. Aksi unjuk rasa ini bertujuan mengawal sidang uji formil UU Cipta Kerja

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/RIZKIASDIARMAN
Puluhan buruh yang tergabung di Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Banten menyampaikan aspirasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (14/10/2020). 

TRIBUNBANTEN.COM - Elemen buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di sejumlah tempat pada Rabu (21/4/2021) ini.

Aksi unjuk rasa ini bertujuan mengawal sidang uji formil atau judicial review Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai UU Cipta Kerja.

Hal tersebut diungkapkan Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang juga salah satu penggugat UU Cipta Kerja, Riden Hatam Aziz.

Jumlah massa demo, ungkap Riden, sudah disetujui Satgas Covid-19.

"Bentuk aksi lapangan jumlahnya sesuai yang disetujui satgas Covid-19, posisi di depan Patung Kuda (kawasan Monas) dan MK," ungkap Riden saat dihubungi Tribunnews, Selasa (20/4/2021).

Baca juga: Elemen Buruh Gelar Demo di 24 Provinsi, Kawal Sidang Perdana Uji Formil UU Ciptaker pada 21 April

Baca juga: Ribuan Buruh Gelar Demo Secara Fisik dan Virtual, Berikut Isi Tuntutannya

Sementara itu di daerah-daerah, demo akan difokuskan di tempat strategis seperti kantor pemerintahan.

"Sejumlah yang disesuaikan dengan prokes Covid-19," ungkapnya.

Riden mengungkapkan aksi demo akan dilakukan setidaknya di 150 kabupaten/kota di 24 provinsi.

Selain itu, aksi juga akan digelar di 1.000 pabrik di berbagai daerah.

Tak hanya itu, akan ada pula aksi secara virtual melalui sejumlah media sosial.

Riden meyakini gugatan yang disampaikan akan dikabulkan MK.

"Tentu kami sebagai pemohon sangat yakin (gugatan dikabulkan)," ungkapnya.

Riden mengatakan, proses pembuatan UU No 11 tahun 2020 tersebut tidak memenuhi unsur, tata cara, proses, dan dasar-dasar pembuatan UU.

"Maka Majelis Hakim MK akan mengabulkan permohonan kami sebagai penggugat," ungkapnya.

Baca juga: Elemen Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Jelang Ramadan, Tolak THR Dicicil

Baca juga: Isu THR Dibayar Menyicil, Buruh, Pengusaha, dan Pemerintah Harus Duduk Bersama

Diikuti Puluhan Ribu Buruh

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved