Kasasi Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Baduy Ditolak, Pelaku Tetap Dihukum Mati!

Bahkan, ia menilai putusan menolak kasasi yang diajukan kedua terdakwa adalah putusan yang tepat.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Kompas.com/Acep Nazmudin
Petugas Polres Lebak menggelar rekonsdtruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap gadis Baduy berusia 13 tahun, Senin (16/9/2019). 

Laporan wartawan Tribunbanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan

TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi putusan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis baduy berinisal S (13) yang dilakukan terdakwa Muhammad Saepul (20) dan Furqon (19). 

Majelis hakim MA dalam putusannya memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banten, yakni menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa.

Kedua terdakwa terbukt melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 81 (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Demikian disampaikan Humas Pengadilan Tinggin Banten, Binsar M Gultom saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Dana Hibah 150 Pesantren Disunat, Pengurus Ponpes dan Honorer Pemprov Banten Tersangka

Baca juga: Dari Sandal yang Tertinggal, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Pedagang Sayur di Cikande Terungkap

Pengadilan Tinggi Banten menyambut baik putusan kasasi ini. 

Bahkan, ia menilai putusan menolak kasasi yang diajukan kedua terdakwa adalah putusan yang tepat.

"Karena pembunuhan tersebut dinilai sangat sadis. Dimana setelah diperkosa, leher dan bagian badan lainnya dipotong secara terpisah," ujar Binsar saat dihubungi, Jumat (23/4/2021).

Sementara itu satu tersangka lainnya Ahmad Rifai yang masih berada di bawah umur dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan enam bulan wajib pelatihan kerja di LPKA Kelas 1 Tangerang.

"Terdakwa yang satunya lagi itu tidak melakukan peninjauan kembali atas hukuman yang telah dijatuhi oleh majelis hakim," terangnya.

Kronologi dan Perjalanan kasus

Kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy berusia 13 tahun berinisial S terjadi pada Jumat, 30 Agustus 2019.

Tiga remaja yakni Muhammad Saepul alias E (20), Furqon (19), dan Ahmad Rifai (16), melakukan pemerkosaan disertai pembunuhan di sebuah gubuk area ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak, Banten.

Jasad korban ditemukan kakak korban yang melihat banyak bercak darah di saung itu saat jalan melintas menuju saung.

Pihak keluarga dan tetua adat mengizinkan polisi mengautopsi jenazah korban agar kasus ini bisa dilakukan penegakan hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved