Kasasi Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Baduy Ditolak, Pelaku Tetap Dihukum Mati!

Bahkan, ia menilai putusan menolak kasasi yang diajukan kedua terdakwa adalah putusan yang tepat.

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Kompas.com/Acep Nazmudin
Petugas Polres Lebak menggelar rekonsdtruksi kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap gadis Baduy berusia 13 tahun, Senin (16/9/2019). 

Dari penyidikan polisi, kejahatan itu telah direncanakan, bahkan ketiganya berbagi peran masing-masing. Korban dibunuh karena berontak dan berteriak. 

Baca juga: Viral Masyarakat Adat Baduy Meminta Tolong Karena Hutan Terlarang Dirusak Penambang Emas Ilegal

Baca juga: Para Penambang Emas Ilegal Tinggalkan Lubang di Gunung Liman yang Disakralkan Masyarakat Baduy

Akhirnya, ketiganya dijerat Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 81 (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Pada 10 Oktober 2019, Pengadilan Negeri Pandeglang memvonis Muhammad Saepul dengan hukuman mati, Furqon dengan 15 tahun penjara serta Rifai dengan hukuman 7 tahun penjara dan 6 bulan wajib pelatihan kerja di LPKA Kelas 1 Tangerang.

Ketiganya mengajukan banding putusan tersebut ke Pengadilan Tinggi Banten.

Namun, majelis hakim PT Banten dalam putusannya menolak banding tersebut. Justru hukuman terdakwa Furwon yang semula 15 tahun penjara diperberat menjadi hukuman mati.

Putusan banding tersebut dijatuhkan pada 22 Aprl 2020.

Tak puas atas putusan tersebut, terdakwa Saepul dan Furqon mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya kasasi itu juga ditolak.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved