Larangan Mudik Diperketat, Pengusaha Bus Rugi Hingga Rp 25 Miliar

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Lesani Adnan, mengungkapkan larangan mudik Lebaran 2021 berdampak negatif bagi pemasukan PO Bus

Editor: Glery Lazuardi
adiechipoy
Agen tiket bus Rosalia Indah 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Lesani Adnan, mengungkapkan larangan mudik Lebaran 2021 berdampak negatif bagi pemasukan Perusahaan Otobus (PO) Bus.

Pemerintah menetapkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 mulai 6-17 Mei 2021. Sebelum pemberlakuan larangan itu, pemerintah telah memutuskan untuk mengetatkan aturan syarat perjalanan dalam negeri.

Pengetatan aturan syarat perjalanan dalam negeri itu berlaku mulai 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021.

Pemberlakuan aturan itu berdampak banyak masyarakat yang akhirnya urung berangkat dan mengajukan pengembalian uang tiket atau refund.

Akibatnya PO bus banyak yang merugi.

Baca juga: Syarat Mudik Lebaran 2021 Pakai Mobil Pribadi

Baca juga: Satgas Covid-19 Ajak Warga Mudik Secara Virtual, Posko di Daerah Diminta Fasilitasi

Adnan menyebut jumlah calon penumpang yang minta refund tiket saat ini ditaksir mencapai 70 Persen.

Hal itu pula yang membuat kerugian bagi para PO bus hingga Rp 25 miliar.

"Sudah 70 Persen orang yang minta refund tiket. Akibatnya PO bus mengalami kerugian mencapai Rp 25 miliar kalau ditotal. Kerugian ini mungkin bisa bertambah jika jumlah calon penumpang yang memutuskan refund bertambah lagi," katanya.

Menurut dia, banyak masyarakat yang beranggapan bahwa mudik telah dilarang dari 22 April-24 Mei setelah diterbitkannnya Addendum Kasatgas Covid-19 pada 22 April 2021 kemarin.

Efeknya membuat calon penumpang membatalkan perjalanannya melalui tiket yang sudah dipesan atau refund.

Bahkan sampai saat ini masih banyak penumpang yang memutuskan untuk membatalkan tiket perjalanannya.

"Banyak yang salah kaprah saat Addendum itu keluar. Kebanyakan calon penumpang menafsirkan itu sebagai larangan mudik dari tanggal 6 Mei dimajukan jadi mulai tanggal 22 April," ujarnya.

"Sebenarnya kan itu imbauan dan pengetatan dengan syarat-syarat. Kalau isi dari addendum gugus tugas kan sebenarnya tidak ada yang sulit, hanya akan dilakukan pemeriksaan rapid test saja," kata Adnan saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Pemerintah Prediksi 7 Persen Warga Masih Nekat Mudik Lebaran

Baca juga: Gubernur Wahidin Halim Dukung Santri Boleh Mudik, Di-rapid Test dan Disortir di Terminal

Untuk membantu po bus, IPOMI akan berupaya untuk menahan para calon penumpang tidak membatalkan perjalanannya.

Hal itu dilakukan dengan cara mensosialisasikan isi aturan Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved