Larangan Mudik Diperketat, Pengusaha Bus Rugi Hingga Rp 25 Miliar
Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Lesani Adnan, mengungkapkan larangan mudik Lebaran 2021 berdampak negatif bagi pemasukan PO Bus
Menurutnya sosialisasi itu penting karena tidak semua calon penumpang mengerti maksud dan isi dari addendum itu.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Warga yang Tetap Pergi Keluar Kota Wajib Penuhi Syarat Ini
Baca juga: Jelang Lebaran 2021, Penjualan Mobil Bekas di Serang Meningkat Meski Ada Larangan Mudik
"Sampai saat ini upaya IPOMI sebisa mungkin menahan pembatalan tersebut dengan mensosialisasikan isi SE addendum gugus tugas. Selain itu menjelaskan apa isi dan maksud dari poin-poin addendun itu dengan menjamin perjalanan penumpang sesuai isi addendum," tutur Adnan.
Adnan khawatir apabila calon penumpang yang ingin melakukan pembatalan tersebut akan beralih ke moda transportasi lain yang ilegal.
Karena tidak menutup kemungkinan penumpang akan memilih perjalanan menggunakan angkutan ilegal atau travel gelap.
"Khawatirnya mereka akan memilih alternatif kendaraan pribadi atau kendaraan pribadi yang menjadi angkutan umum atau travel gelap," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul IPOMI: Pengusaha Bus Rugi Puluhan Miliar Akibat Larangan Mudik Lebaran