Posko Pengaduan THR Karyawan Perusahaan di Kabupaten Tangerang, Berikut Lokasi dan Cara Laporannya

Mulai Rabu (28/4/2021) ini, pihak pemerintah Kabupaten Tangerang membuka layanan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1442 H.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa/dokumentasi Pemkab Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang membuka layanan Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran Idul Fitri 1442 H di lantai dasar Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jalan Raya Parahu, Kecamatan Suka Mulya, Rabu (28/4/2021). 

Kemudian, media sosial Disnaker Kabupaten Tangerang di instagram dnaker_tangab, Twitter @disnakertangkab, narahubung Hudni (081906140090), Hendra (081388337533), Rahmat (087874077250).

"Untuk pelapor pengaduan dijamin kerahasiaan identitasnya," kata Beni.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Punya Aduan Terkait THR? Simak Lokasi dan Cara Pengaduannya Untuk Pekerja di Kabupaten Tangerang

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved