Detik-detik Ibu Muda Karungi Balita 4 Tahun dalam Keadaan Hidup dan Dibuang ke Sumur, Korban Yatim
"Korban sempat bergerak dan memanggil mama-mama seperti akan menangis," ungkap AKBP Darman.
TRIBUNBANTEN.COM - Warga digegerkan temuan mayat balita perempuan 4 tahun di dalam sumur tua di Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, Madura, pada 21 April 2021.
Orang tua korban kehilangan anaknya yang bernama Selfi Nor Indasari (4) itu sejak tiga hari sebelumnya.
Saat ditemukan, tubuh bocah itu meringkuk tak bernyawa di dalam karung di dalam sumur tua.
Perhiasan emas di tubuh bocah itu juga dilucuti oleh pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, akhirnya ditemukan alat bukti bahwa balita itu adalah korban tewas dibunuh oleh seorang ibu muda bernisial SL (30).
Pelaku sendiri tinggal bertetangga dan masih mempunyai ikatan keluarga dengan korban.
Baca juga: Balita Tercebur ke Sumur Sedalam 20 Meter, Lepas dari Pantauan hingga Nyawanya Tak Tertolong
Dari pemeriksaan, pelaku menghabisi bocah 4 tahun itu saat sedang membasuh tangannya di kamar mandi.
Dia juga sempat melucuti perhiasan korban.

Kapolres Sumenep AKBP Darman mengatakan, aksi SL dimulai pada saat melihat korban sedang membasuh tangan di kamar mandi.
"Pelaku melihat korban sedang membasuh tangannya di kamar mandi, kemudian didekati dan dirangkul tubuhnya sambil melepas perhiasan emas yang dikenakan korban," kata AKBP Darman, Kamis (29/4/2021).
Perhiasan emas itu di antaranya, ada kalung, gelang dan anting-anting yang dipakai korban.
Baca juga: Tega, Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Dibuang di Selokan di Pandeglang, Jasadnya Sempat Dikira Boneka
Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk ikut kerumahnya dan setelah korban berada di dalam kamar pelaku.
Kemudian, Ibu muda itu mengambil kerudung hitam dan diikatkan pada mata korban.
"Korban terjerat kain kerudung warna biru di leher, korban dijerat dengan kerudung biru dan baru dimasukkan dalam karung," kata AKBP Darman melalui Kapolsek Ambunten, AKP Junaidi pada TribunMadura.com.
Kemudian pelaku memasukkan tubuh bocah 4 tahun itu ke dalam karung.
"Kemudian tersangka mengambil sebuah karung warna putih di depan rumahnya untuk memasukkan korban kedalam karung.
Baca juga: Wanita Pedagang Sayur Itu Sempat Memohon Jangan dan Teriak Anak Saya Banyak Sebelum Dibunuh
Dari hasil pemeriksaan, mulai dari rumah pelaku hingga ke lokasi sumur tua, ternyata saat itu tubuh bocah 4 tahun itu masih bergerak dan sempat meringis memanggil mamanya.
"Korban sempat bergerak dan memanggil mama-mama seperti akan menangis," ungkap AKBP Darman.
Namun oleh pelaku tidak dihiraukan dan selanjutnya tersangka membawa karung yang berisi korban tersebut keluar rumah dengan cara diletakkan di depan jok sepeda motor merk Beat warna hitam kombinasi kuning.
Dengan membawa korban dalam karung yang masih bergerak, tersangka menuju ke arah barat dan berhenti di pinggir jalan raya di Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten.
"Selanjutnya karung yang berisi korban tersebut, tersangka angkat pelan-pelan kemudian dibuang ke dalam sumur di pinggir pantai Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten," katanya.
Korban Adalah Anak Yatim
Kapolsek Ambunten, AKP Junaidi membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, putri dari keluarga Abd. Ghani (alm) dan Ibu Hamidah ini sebelumnya dikabarkan hilang pada Minggu (18/4/2021) pukul 11 WIB.
Baca juga: EK Dibunuh Usai Ajak Berhubungan Sesama Jenis di Kuburan Cina, Pelaku Kesal Korban Ucap Ayok Bang
"Awalnya kami menemukan dugaan adanya mayat di dalam sumur, setelah kami cek ternyata benar bahwa korban adalah anak yang hilang itu," kata AKP Junaidi.
Sebelum ditemukan, bocah perempuan ini hilang secara misterius hingga membuat keluarga panik.
Informasi yang dihimpun media ini, ternyata anak tersebut diketahui adalah anak yatim dari pasangan alm Abd. Ghani dan Hamidah.
Setelah dinyatakan hilang selam 4 hari lalu, keluarganya bersama warga sekitar telah melakukan pencarian anak malang tersebut.
Bahkan, aparat kepolisian dan Koramil 0827/10 setempat juga melakukan pencarian.
Baca juga: Pamit Kerja Tapi Malah Nonton Bola, Pria Ini Pergoki Istrinya Selingkuh
Masih kata AKP Junaidi, setelah bocah tersebut ditemukan dan anggota keluarga berikut anggota Polsek dan Koramil 0827/10 Ambunten langsung membawa mayat korban ke RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Korban bocah perempuan sampai di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep sekitar pukul 15.00 WIB.
"Korban langsung di bawa ke kamar mayat untuk dilakukan autopsi," katanya.
Si Ibu Muda Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Kapoles Sumenep, AKBP Darman mengatakan, seorang pelaku pembunuh korban anak bernama Selfi Nor Indasari sudah ditetapkan sebagai tersangka dan bahkan korban dengan pelaku itu masih ada hubungan keluarga.
"Pelakunya berinisial SL (30), asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten," kata AKBP Darman pada sejumlah media.
Darman mengakui, korban sebelumnya dikabarkan atau dilaporkan hilang oleh keluarganya pada tanggal 18 April 2021 dan ditemukan teas daam sumur tua pada tanggal 21 April 2021 lalu.
"Korban dibunuh dengan cara dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku dan dibuang ke dalam sumur," ungkapnya.
Baca juga: Kronologi Balita Tewas Setelah Terkunci 4 Jam dalam Mobil Gara-gara Guru Lupa, Sang Ibu Ikhlas
Saat ini, pelaku pembunuh sadis bocah usia 4 tahun asal Desa Tambaagung Ares, Kecamatan Ambunten bernama SL itu sudah ditahan di Mapolres Sumenep.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Keluarga Korban Kecewa
Keluarga korban kasus pembunuh sadis bocah 4 Tahun di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep merasa kecewa terhadap pihak kepolisian.
Sebab, penyidik Polres Sumenep hanya menjerat pelaku SL dengan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dengan sangkaan itu, pelaku hanya terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Dari itulah kami selaku kuasa hukum korban merasa penerapan pasal tersebut dirasa kurang memenuhi unsur keadilan, alasannya karena melihat dari motif pembunuhannya direncanakan," Kata Kuasa Hukum korban bocah 4 Tahun, Syafrawi saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Pembunuh Sadis 1 Keluarga Dihukum Mati, Bocah 6 Tahun Ditusuk Saat Terbangun Lihat Ibunya Dibunuh
Seharusnya, kata Syafrawi, penyidik Polres Sumenep tidak hanya satu pasal terkait dengan kekerasan pada anak dibawah umur. Tapi, juga Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dapat diancam hukum mati atau minimal hukuman penjara seumur hidup.
"Kenapa, karena berdasar pengakuan pelaku ada motif dendam, maka kami selaku kuasa hukum korban mohon agar memasukkan juga pasal 340 KUHP," pintanya.
Sebab, jika dikaji lebih dalam kata Syafrawi, pelaku telah lama menyimpan rasa dendam kepada pihak korban.
Salah satu indikasinya pelaku merasa cemburu kepada ibu korban, karena diduga telah berselingkuh dengan suaminya.
Sehingga lanjut Syafrawi, saat pelaku melakukan tindakan pembunuhan bukan hanya ingin menguasai perhiasan yang dikenakan korban.
Melainkan tindakan itu masuk serangkaian tindakan yang telah direncanakan dengan motif dendam.
"Kan dari pengakuan pelaku itu ada motif dendam karena hubungan asmara, berarti kan sudah ada rencana sebelumnya. Bukan semata-mata mutifnya untuk menguasai perhiasan emasnya saja. Karena itu polisi harus juga melihat hal tersebut dalam menerapkan pasal yang disangkakan pada pelaku," tegasnya.
Artikel lain terkait pembunuhan
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Terungkap Cara Keji Ibu Muda di Sumenep Bunuh Selfi Bocah 4 Tahun, Korban Dijerat Kain Kerudung, Terkuak Modus Pembunuhan Bocah 4 Tahun di Sumenep, Pelaku Sempat Lucuti Perhiasan Emas Korban dan Ibu Muda di Sumenep Bunuh Bocah 4 Tahun Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa