UPDATE KPK Cegah Azis Syamsuddin ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Setelah rumah dan ruang kerja digeledah, pihak KPK mencegah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin untuk bepergian ke luar negeri
TRIBUNBANTEN.COM - Setelah rumah dan ruang kerja digeledah, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin untuk bepergian ke luar negeri.
Azis Syamsudin dicegah untuk tidak keluar negeri bersama dengan dua orang dari pihak unsur swasta Agus Susanto dan Aliza Gunado.
Upaya pencegahan itu dilakukan karena ketiga orang itu diduga terkait kasus suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju dkk.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan hal itu.
Menurut dia, pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama 6 bulan ke depan.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 3 orang yang terkait dengan perkara ini," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Rumah dan Ruangan Digeledah, Begini Peran Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Kasus Suap Penyidik KPK
Baca juga: KPK Datangi Gedung DPR RI, Geledah Ruang Kerja Wakil Ketua Azis Syamsuddin, MKD akan Mendampingi
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri .
Ali FIkri mengatakan, langkah pencegahan ke luar negeri ini dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain.
"Agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," katanya.
Menanggapi serangkaian upaya hukum yang dilakukan pihak KPK kepada Azis Syamsudin itu, Plt Ketua Lembaga Komunikasi dan Informasi (LKI) DPP Partai Golkar Henry Indraguna meminta agar menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan Azis sejatinya sudah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang yakni bagi setiap orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana korupsi sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dianggap masih merdeka.
Artinya, kata dia, masih dijamin kemerdekaan hak asasinya untuk bebas bergerak dan beraktivitas sesuai hak-hak sebagai warga negara yang diatur dalam Undang-undang yang berlaku.
"Secara tegas diatur di dalam penjelasan pasal 3 huruf c KUHAP dan pasal 8 ayat 1 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: berdasarkan penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," kata dia, dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."
Namun demikian, Henry mengapresiasi penegasan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa KPK akan terus kerja, kerja dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dalam penggeledahan di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI tersebut.