UPDATE KPK Cegah Azis Syamsuddin ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Setelah rumah dan ruang kerja digeledah, pihak KPK mencegah Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsudin untuk bepergian ke luar negeri

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews/JEPRIMA
Azis Syamsuddin saat mendatangi Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2018). 

"Pak Firli mengatakan KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Status seseorang harus didasarkan atas cukupnya bukti, bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi, apalagi halusinasi adalah hal yang sangat positif," ujarnya.

Dia mengapresiasi kerja KPK yang terus mendalami dan mempelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya.

"Semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka harus beralaskan kecukupan bukti. KPK juga tegak lurus menegakkan supremasi hukum dengan tidak akan pandang dulu dalam bertindak," ujar Wakil Ketua Pengurus Pusat Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Kasgoro 1957 ini.

Lalu, terkait aksi demo yang menyuarakan tuntutan tangkap Azis Syamsuddin yang dimotori oleh sejumlah mahasiswa dan pemuda yang terdiri dari Amsub, JIHN, KMN, Jarak dan Semar, Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menilai sebagai hal yang sah-sah saja dilakukan oleh komponen civil society sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelewengan kekuasaan oleh oknum pejabat tinggi negara dan oknum petinggi partai.

"Hal itu merupakan tindakan yang dilakukan secara wajar dan sah dijamin Undang-undang dalam kehidupan berdemokrasi sebagai bentuk menyalurkan pendapat dan aspirasi agar hukum di Indonesia juga tegak lurus memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa pandang bulu. Jadi juga harus tetap dihormati namun juga bentuk protes dan aksi demo itu tidak memaksakan kehendak apalagi sampai anarkis," tandas Henry yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Baca juga: Kabupaten Serang Capai Nilai Baik di MCP yang Ditetapkan KPK Dalam Pencegahan Pemberantasan Korupsi

Baca juga: Penyidik KPK yang Terima Suap Punya Nilai di Atas Rata-rata, Ketua KPK: Integritasnya Rendah

Begitu juga dengan desakan agar Ketum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto lebih tegas dan cepat mencopot Azis Syamsuddin dari posisinya di Pimpinan DPP Golkar dan jabatan politik sebagai Pimpinan DPR RI atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Menurut Henry, hal tersebut tentunya akan tergantung kepada proses hukum yang baru dijalankan oleh lembaga antirasuah ini dan menunggu keputusan Ketum Airlangga Hartarto yang tentu juga didasarkan kepada keputusan Dewan Etik Partai dan Keputusan Pleno DPP Partai Golkar.

Untuk diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus ini karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

Temukan Segepok Dokumen

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis (29/4/2021).

Penggeledahan menyasar ke kediaman dan kantor pengacara Maskur Husain (MH). Maskur merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

"Kamis (29/4/2021) tim penyidik telah selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di 2 lokasi berbeda di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, yaitu rumah kediaman dan kantor milik tersangka MH," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (30/4/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved