PLN Mengapresiasi dan Mendukung Langkah KPK Mewujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi
PLN memiliki lebih dari 54.000 pegawai dan aset mencapai Rp 1.600 triliun tersebar di seluruh pelosok Tanah Air
TRIBUNBANTEN.COM - Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar webinar nasional bertajuk "Mewujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi", Rabu (28/4/2021).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pencegahan yang dilakukan KPK dari potensi terjadinya korupsi di lingkungan dunia usaha.
Webinar itu dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri; Wakil Menteri BUMN 2 Kartika Wirjoatmodjo; para direksi BUMN, dan pelaku usaha.
“Kami memberikan apresiasi kepada KPK yang terus mendorong upaya pencegahan korupsi. Tidak hanya hari ini, berbagai dukungan telah diberikan kepada PLN untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik terus dijalankan,” ujar Zulkifli Zaini.
Baca juga: Anak Usaha PLN Uji Coba Bahan Bakar Sampah dari TPA Rawakucing Kota Tangerang di PLTU Lontar
Sebagai BUMN, PLN berkomitmen dan siap mendukung upaya KPK dalam melakukan pencegahan korupsi di lingkungan perusahaan.
Satu di antara wujud pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan dilakukan dengan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan SNI ISO 37001:2016.
PLN memiliki lebih dari 54.000 pegawai dan aset mencapai Rp 1.600 triliun tersebar di seluruh pelosok Tanah Air dengan cakupan bisnis dari pembangkitan di sisi hulu hingga ke layanan pelanggan di sisi hilir.
Penerapan SMAP dan SNI ISO 37001:2016 ini memberikan panduan bagi PLN untuk mengimplementasikan dan terus meningkatkan program kepatuhan atau SMAP dengan tujuan untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mendeteksi penyuapan.
Baca juga: PLN Serahkan Bantuan kepada 53 Keluarga Korban Tenggelamnya KRI Nanggala-402
“Penerapan SNI ISO 37001:2016 ini juga bagian dari transformasi kami. Ini akan berdampak pada proses bisnis melaju semakin cepat dan efisien, menjadi lebih transparan, akuntabel dan bijaksana, serta meningkatkan kepercayaan stakeholder perusahaan,” kata Zulkifli.
Sertifikasi ini juga menjadi wujud nyata dukungan PLN bersama anak usahanya terhadap upaya pencegahan korupsi.
Sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri BUMN tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan Penanganan Benturan Kepentingan serta Penguatan Pengawasan Intern.
“Sertifikasi ini memperkuat pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme yang telah kami jalankan sebelumnya seperti seperti pencegahan gratifikasi dan benturan kepentingan, budaya Whistleblowing System juga Pengendalian Gratifikasi,” ucap Zulkifli.
PLN juga menjalankan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap tindakan yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan perundangan yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan prinsip 4 NO’s.
Baca juga: Terbaru, Kini Pelanggan Bisa Cek Estimasi Tagihan Listrik di PLN Mobile, Begini Caranya
“Sebagai BUMN, kami menjalankan usaha di atas nilai integritas, berpedoman pada kode etik dan prinsip 4 NO’s yaitu No Bribery (tidak boleh ada suap-menyuap, sogok dan pemerasan), No Kickback (tidak boleh ada komisi, uang terima kasih dan uang bagi-bagi), No Gift (tidak boleh ada hadiah yang tidak wajar) dan No Luxurious Hospitality (tidak boleh ada jamuan-jamuan yang mewah atau berlebihan),” ujar Zulkifli.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK saat ini menggunakan pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi.