Terbaru, Kini Pelanggan Bisa Cek Estimasi Tagihan Listrik di PLN Mobile, Begini Caranya

kehadiran fitur ini juga bertujuan untuk meminimalisasi potensi kesalahan baca meter, khususnya bagi kondisi atau lokasi meter pelanggan yang sulit di

Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
Dok. PLN
Pelanggan dapat mengetahui estimasi tagihan listrik bulan selanjutnya melalui fitur Swadaya Catat Angka Meter (SwaCAM) di aplikasi New PLN Mobile. 

TRIBUNBANTEN.COM - PLN kembali hadirkan kemudahan bagi pelanggan di dalam Aplikasi New PLN Mobile. Kini, pelanggan dapat mengestimasi tagihan listrik bulan selanjutnya melalui fitur Swadaya Catat Angka Meter (SwaCAM). 

"Fitur SwaCAM kita hadirkan guna memberikan transparansi pemakaian listrik bagi pelanggan. Sekarang pelanggan juga dapat mengetahui estimasi tagihan listrik pada bulan berikutnya," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, dalam keterangan tertulis, Senin (26/4/2021). 

Dirinya menambahkan, kehadiran fitur ini juga bertujuan untuk meminimalisasi potensi kesalahan baca meter, khususnya bagi kondisi atau lokasi meter pelanggan yang sulit dibaca oleh petugas. 

Untuk mendapat beragam kemudahan lainnya dari layanan PLN, pelanggan dapat segera mengunduh aplikasi New PLN Mobile yang sudah tersedia di Play Store dan App Store. 

Baca juga: Promo Layanan Paket Listrik PLN Tambah Daya Hanya Rp 202.100, Sudah Dinikmati 2.567 warga Banten

Baca juga: Anak Usaha PLN Gandeng Pemkot Tangerang Sulap Sampah Jadi Bahan Bakar PLTU

Layanan Baca Meter Mandiri untuk Antisipasi Lonjakan Tagihan

Selain di New PLN Mobile, PLN juga menyediakan layanan Baca Meter Mandiri dilakukan melalui WhatsApp di nomor 08122123123. Kini, layanan dipermudah melalui aplikasi.

Menurutnya, alternatif akhir tersebut dilakukan guna mengantisipasi lonjakan tagihan, ketika petugas PLN sudah bisa membaca stand meter di lokasi pelanggan. 

"Apabila pelanggan belum melaporkan secara mandiri melalui SwaCAM atau Whatsapp, serta lokasi atau kondisi meter pelanggan sulit dibaca oleh petugas, maka sebagai alternatif akhir PLN akan menggunakan rata-rata 3 bulan pemakaian sebagai dasar perhitungan rekening listrik," jelas Bob.

Baca juga: PLN UID Banten Lakukan Pemeliharaan Trafo Tanpa Padam, Tingkatkan Pelayanan kepada Pelanggan

Baca juga: PLN UID Banten Lakukan Pemeliharaan Trafo Tanpa Padam, Tingkatkan Pelayanan kepada Pelanggan

Bob mengatakan bahwa hal ini juga berguna untuk mengantisipasi lonjakan tagihan, ketika petugas PLN sudah bisa membaca stand meter di lokasi pelanggan.

Cara mengecek tagihan listrik

Mulai April 2021, pelanggan bisa melakukan pelaporan mandiri di PLN Mobile pada tanggal 24-27 setiap bulannya.

Hal ini dibenarkan oleh Vice President Public Relations PLN, Arsyadany G Akmalaputri.

"Betul (sudah bisa cek estimasi tagihan di PLN Mobile)," kata Arsyadany, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Penambangan Ilegal di Hutan Suku Baduy, Gubernur Banten Minta Penjelasan Bupati Lebak

Baca juga: Intip 9 Tips Cermat Membeli Mobil Bekas Agar Tak Salah Pilih, Cek Keaslian Odometer dengan Cara Ini

Adapun langkah untuk menggunakan fitur ini, yaitu:

  • Unduh aplikasi PLN Mobile di App Store atau Play Store
  • Registrasi dengan mengisi nama lengkap, IDPEL atau nomor meter, lokasi persil (otomatis atau isi sesuai KTP)
  • Isikan nomor handphone yang aktif digunakan, email atau dengan menyambungkan email
  • Buat password sebanyak 6 digit
  • Kemudian, ketik ulang password yang sebelumnya telah dimasukkan
  • Pilih menu Catat Meter (SwaCAM)
  • Unggah foto stand meter Jika sudah berhasil, maka akan muncul "Estimasi Tagihan Bulan Depan" dengan rincian perhitungan berdasarkan hasil SwaCAM yang dikirim dalam kondisi normal

Baca juga: PLN UP3 Serpong Hadir di MPP Kota Tangsel, Tingkatkan Pelayanan dan Mempermudah Pelanggan

Baca juga: Tingkatkan Sinergi, PLN UP3 Cikupa Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kodim 0510 Tigaraksa

Layanan Lain

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved