Cuma Gara-Gara Antar Takjil, Bocah SD Asal Lebak Dipukuli Ayah Tiri Hingga Pingsan

Bocah berinisial RM yang masih duduk di kelas 3 SD itu dianiaya oleh ayah tirinya, Y (33) hingga akhirnya tak sadarkan diri pada Kamis (29/04/2021).

Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Yudhi Maulana A
Dok Polres Lebak
R, bocah 10 tahun asal Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, Banten menjadi korban penganiayaan ayah tirinya 

Diketahui kalau bayi tersebut dianiaya oleh ayah kandungnya, Eko alias EP.

Setelah 4 bulan kabur, Eko akhirnya ditangkap anggota Polres Metro Depok.

Video ketika pelaku ditangkap beredar di media sosial.

Video tersebut diunggah di akun Instagram Ndorobeii, pada Rabu (17/3/2021).

Di video tersebut EP digiring keluar dari Polres Depok dengan tangan diborgol.

Baca juga: Pelaku yang Pukuli Bayi Ciut Saat Dielus-Elus Tahanan: Rasakan Apa yang Balita Itu Rasakan

Baca juga: Balita Dipukuli Sekujur Tubuh Oleh Kekasih Bibinya, Pelaku Ketahuan Bikin 5 Video Penyiksaan

Tak terlihat penyeselan di wajah EP, ia berjalan dengan kepala tegak.

Perekam video yang mengaku sebagai perwakilan keluarga korban, mengucapkan syukur karena pria jahat tersebut telah berhasil ditangkap.

"Ini si pelaku nih! Alhamdulillah sudah tertangkap," ucapnya.

"Sekarang sudah di Polres Depok," imbuhnya.

Dikutip dari TribunJakarta, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pelaku EP diamankan jajarannya di tempat kerja.

"Dia keluar dari rumah kita cari sampai empat hari, dan kami tangkap di tempat kerjanya," ujar Imran saat memimpin ungkap kasusnya di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (17/3/2021).

Imran menuturkan, akibat perbuatan pelaku, bayi tujuh bulan ini mengalami luka lebam di mata.

Baca juga: Fakta-fakta Pria di Tangerang Pukuli Dada Balita karena BAB, Akhirnya Ditangkap

Baca juga: Innalillahi, Usai 2 Balitanya Tewas, Ibu yang Terlibat Kecelakaan di Pondok Cabe Meninggal di RS

Tak hanya itu mulut bayi tak berdosa itu juga pecah, lututnya memar, dan punggungnya penuh dengan bekas cubitan.

Pelaku pun terancam dijerat Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman 10 tahun penjara.

Pelaku Emosi Bayinya Menangis

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved