Disnakertrans Kota Serang: Pegawai yang Kerja saat Cuti Bersama Dapat Uang Lembur

Pihak perusahaan harus membayarkan uang lembur kepada para pekerja yang bekerja pada masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
reepik.com
Ilustrasi uang 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Pihak perusahaan harus membayarkan uang lembur kepada para pekerja yang bekerja pada masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Serang Syafaat

"Pada saat waktu libur tetap masuk itu masuknya lembur," kata dia, saat ditemui di ruangannya di Jalan Jenderal Sudirman, Ciceri, Kota Serang, Banten, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Dinaskertrans Kota Serang Monitoring Pembayaran THR, Ini Hasil Temuan di Lapangan

Baca juga: Perusahaan Masih Belum Bayarkan THR Lebaran 2021? Begini Cara Melaporkannya

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah menetapkan tanggal cuti bersama dan hari libur nasional Idul Fitri 2021.

Dalam SKB tersebut diputuskan cuti bersama untuk Lebaran 2021 hanya satu hari, yakni pada Rabu tanggal 12 Mei 2021.

Sementara tanggal 13 dan 14 Mei 2021 yang jatuh pada Kamis dan Jumat ditetapkan sebagai hari libur Lebaran 2021.

Dia menjelaskan, sejumlah perusahaan di Kota Serang memberlakukan waktu libur kepada karyawannya bervariasi.

Perusahaan-perusahaan yang sudah dikunjungi, memberitahukan mereka akan memberlakukan libur Lebaran kepada karyawan terhitung sejak 13-16 Mei 2021.

"Itu tergantung jenis usahanya, tetapi kalau aturan liburnya kita mulai tanggal 13-14 Mei 2021. Sementara 15-16 Mei 2021 itu kan hari libur," ujarnya.

Untuk di Kota Serang, kata dia, beberapa perusahaan ritel akan tetap beroperasi seperti biasa.

"Kalau perusahaan ritel itu tidak semua diliburkan, jam operasi toko tetap berjalan dan masuk dalam waktu tersebut," ujarnya.

Baca juga: Cek Saldo, THR PNS Hingga Dana Sertifikasi 4.300 Guru di Lebak Cair Hari Ini, Jangan Lupa Infak

Baca juga: THR Lebaran 2021: Siapa yang Berhak Mendapatkan? Simak Kriterianya di Sini

Dia sudah melakukan monitoring kepada perusahaan ritel yang berada di Kota Serang.

Petugas bertanya kepada para pegawai apakah perusahaan akan menutup dan meliburkan pegawai atau akan tetap buka saat libur lebaran.

Tak disangka kata dia, pegawai Alfamart bukannya meminta untuk libur justru malah ingin tetap masuk kerja.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved