PPKM Mikro di Banten Diperpanjang, Gubernur Minta Bupati/Wali Kota Antisipasi Lonjakan Covid-19
Kemudian, bupati/wali kota juga diminta untuk mengintensifkan penggunaan dan penegakkan aturan pemakaian masker serta mengantisipasi potensi kerumunan
Penulis: Abdul Qodir | Editor: Abdul Qodir
TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayahnya mulai 4 sampai 17 Mei 2021.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Demikian keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Banten Beni Ismail yang diterima TribunBanten.com, Jumat (7/5/2021).

Dalam kebijakan itu, Wahidin menekankan pentingnya pencegahan lonjakan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadaan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Oleh karena itu, Wahidin minta bupati dan wali kota mengambil langkah pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta tindakan-tindakan guna mencegah lonjakan kasus Covid-19 pada saat Ramadan dan Hari Lebaran.
Baca juga: Warga Jabodetabek Dilarang Mudik dan Wisata ke Banten, Wahidin: Gue di Rumah Aja Saat Lebaran
Kemudian, bupati/wali kota juga diminta untuk mengintensifkan penggunaan dan penegakkan aturan pemakaian masker serta mengantisipasi potensi kerumunan selama PPKM Mikro di daerah masing-masing.

Dalam instruksi tersebut juga disebutkan kabupaten/kota diperbolehkan untuk mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442H sejauh tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas Covid-19.
Tes Covid-19 di Tempat Wisata
Wahidin juga meminta bupati/wali kota untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata atau taman berbayar dengan menerapkan kewajiban screening test antigen atau GeNose C19 untuk lokasi wisata indoor. Sementara untuk wisata outdoor, agar dilakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Baca juga: Alat Tes GeNose C19 Disiapkan di Tujuh Destinasi Wisata Prioritas di Lebak
Terkait dengan potensi masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI), Wahidin juga meminta bupati/wali kota bersama panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi).
Pemudik Masuk Banten Dikarantina

Dalam instruksi tersebut, Wahidin Halim meminta delapan bupati dan wali kota di Banten untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Lebaran kepada masyarakat, termasuk perantau, di wilayahnya masing-masing.
"Dan apabila terdapat pelanggaran, Wahidin minta diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca juga: Aturan Larangan Mudik Lintas Jabodetabek, Benyamin Davnie: Agak Sulit Cegah Masyarakat
Dalam instruksi tersebut dikatakan, jika ditemukan warga yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu, maka kepala desa/lurah melalui posko desa/posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada warga tersebut.
Wahidin juga memerintahkan, bidang Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama TNI dan Polri selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.