Kriminalitas
Rumah Sakit di Lebak Ini Lima Kali Dibobol Maling, Ternyata Pelakunya 7 Pegawai Sendiri Termasuk ASN
IL yang berstatus ASN dalam pemeriksaan polisi mengaku melakukan pencurian karena terlilit utang Rp 4 juta dan terus ditagih oleh pemberi utang.
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Berbekal rekaman kamera pengawas CCTV, Polres Lebak akhirnya berhasil menangkap tujuh orang komplotan maling yang sudah lima kali beraksi di RSUD Dr Adjidarmo Kabupaten Lebak.
Dari penyelidikan diketahui, komplotan yang biasa mencuri alat kesehatan di RSUD Dr Adjidarmo itu adalah pegawai rumah sakit itu sendiri. Mereka terdiri dari satpam, porter, cleaning service hingga seorang ASN rumah sakit tersebut.
"Dilaporkan oleh pihak RSUD 11 Mei, dari hasil penyelidikan didapatkan pelaku berjumlah tujuh orang," ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono dalam jumpa pers perkara di Mapolres Lebak, Jalan Siliwangi, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (18/5/2021).
Indik menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan kehilangan alat kesehatan pihak RSUD Dr Adjidarmo pada 11 Mei 2021.
Pihak rumah sakit tersebut telah mengalami lima kali pencurian yakni pada 16, 18, 28 April dan 2, 5 Mei 2021.
Atas kejadian tersebut pihak rumah sakit mengalami kerugian Rp 85 juta.
Baca juga: Lagi, Perampokan Disertai Pemerkosaan Terjadi, Kali Ini Anak Korban yang Diperkosa di Pagi Buta
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata terungkap para pelaku merupakan orang dalam RSUD Dr Adjidarmo, mulai satpam, porter, cleaning service hingga pegawai rumah sakit berstatus ASN.

Ketujuh tersangka yakni SA (46), JU (36), TE (30), RJ (45), AW (29), SU (35), dan IL (57) yang berstatus ASN. Pencurian itu direncanakan oleh IL.
Mereka ditangkap di tempat terpisah pada Selasa, 18 Mei 2021.
IL yang berstatus ASN dalam pemeriksaan polisi mengaku melakukan pencurian karena terlilit utang Rp 4 juta dan terus ditagih oleh pemberi utang.
Komplotan ini berbagi peran setiap melancarkan aksi pencurian di rumah sakit tempat mereka bekerja.
Baca juga: Tak Dikasih Uang, Dua Pengamen Ini Ngamuk dan Langsung Pukuli Pelanggan Rumah Makan di Jalan Braga
SA bertugas sebagai eksekutor yang mengambil alat kesehatan dari beberapa ruangan di rumah sakit.
JU, TE, serta RJ bertugas memantau keadaan saat SA beraksi.
Tonton Juga Video Terekam CCTV, Aksi Maling di Grogol Sukses Gasak Uang dan Emas Batangan Senilai Rp 500 Juta
SU dan IL mengakut hasil curian ke mobil serta AW yang bertugas menyiapkan mobil untuk mengangkut hasil curian.
Hasil curian dijual di media sosial dan hasil penjualan dibagi dengan jatah Rp 450 ribu hingga Rp 6 juta per orang sesuai peran masing-masing.
"Barang-barang yang dicuri antara lain berupa sarung tangan karet, cairan infus hingga suntikan yang hasilnya kemudian dibagi rata," terangnya.
Baca juga: Modus Ritual Mandi, Ibu dan Putrinya Dicabuli di Lampung, Pelaku: Mereka Sering Kesurupan
Pencurian itu dilakukan berulang kali dan bergantian oleh pelaku ketika mendapat shift kerja.
Akibat perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 ayat 3, 4 dan 5 juncto Pasla 65 KUHPidana, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tujuh pegawai rumah sakit yang telah mengenakan baju tahaan tampak hanya bisa tertunduk saat dihadirkan dalam jumpa pers di hadapan awak media.
Artikel lain terkait pencurian di TribunBanten.com
Tonton Juga Video : 9 Korban Perahu Terbalik di Waduk Kedung Ombo Ditemukan, Nakhoda dan Pemilik Warung Jadi Tersangka