Nasib Guru Honorer di Kota Malang, Hidup Penuh Kekurangan hingga Terjerat Pinjol, Hampir Bunuh Diri

S (40), guru honorer di Kota Malang, Jawa Timur, terjerat pinjaman online. Dia terjerat pinjaman hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi.

Editor: Glery Lazuardi
TribunNews.com
Ilustrasi pinjaman online. 

TRIBUNBANTEN.COM - S (40), guru honorer di Kota Malang, Jawa Timur, terjerat pinjaman online.

Dia terjerat pinjaman hingga sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi.

Dia sempat mengalami depresi hingga hampir mau bunuh diri.

Hal ini, karena dia sering diteror oleh debt collector dari aplikasi peminjaman itu.

Baca juga: Waspadai Pinjaman Online Alias Pinjol Ilegal, Ini Jebakannya dan Bagaimana Solusi Ketika Terjerat

Baca juga: Ratusan Pinjaman Online atau Pinjol yang Sudah Terdaftar di OJK per 7 Desember 2020

Kronologi

Dalam keterangan tertulisnya, S terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online untuk kebutuhan membayar kuliah.

S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar.

Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun.

"Awal cerita saya pinjam online adalah karena kebutuhan untuk membayar biaya kuliah di salah satu universitas di Kota Malang sebesar Rp 2.500.000 karena memang dari tuntutan lembaga tempat saya mengajar harus punya ijazah S1," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (17/5/2021) malam.

"Kondisi terakhir gajinya Rp 400 ribusebulan. Karena sudah mengajar selama 13 tahun, tidak tahu saya jenjang kenaikan gajinya berapa. Tapi, kondisi terakhir sebelum dipecat Rp 400 ribu sebulan," kata Slamet Yuono, kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan.

S lantas terjerat di sejumlah aplikasi pinjaman online karena untuk membayar pinjaman yang sebelumnya, dia terpaksa meminjam di aplikasi online yang lain.

Sampai akhirnya S meminjam di 24 pinjaman online dengan nilai sekitar Rp 40 juta.

Slamet Yuono mengatakan, kasus ini bermula dari ketidaktahuan S terhadap pinjaman online.

Sebab, banyak pinjaman online ilegal yang dalam praktiknya merugikan pihak peminjam.

"Dia tidak tahu kalau pinjaman online itu ada yang legal, ada yang ilegal. Dia tidak tahu. Pokoknya ketika dilihat di HP ada aplikasi pinjaman online, bisa di-download dan mereka bilang syarat mudah. Ada KTP, foto selfie, rekening, langsung cair," katanya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Senin (17/5/2021) malam.

Baca juga: Polisi Buru Debt Collector yang Kepung Anggota TNI saat Bawa Orang Sakit di Jakarta Ufara

Baca juga: Kronologi Debt Collector Kepung dan Bentak Anggota TNI yang Sedang Bawa Orang Sakit, Ada Anak Kecil

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved