Virus Corona

Segera Laporkan Jika Ada Kejadian KIPI Setelah Vaksinasi Covid-19, Bagaimana Pelaporannya?

KIPI adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan kegiatan vaksinasi.

TribunBanten.com/Desi Purnamasari
ilustrasi vaksin. Dosis vaksin Covid-19 yang akan disuntikkan kepada sejumlah tenaga kesehatan di Puskesmas Rangkasbitung, Lebak, Senin (25/1/2021) pagi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Masyarakat diminta untuk segera melapor jika ada kejadian ikutan paska imunisasi (KIPI).

KIPI adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan kegiatan vaksinasi.

"Mekanisme pengaduan dan kompensasi jika ada KIPI, pelaporannya sama dengan vaksinasi program pemerintah," ujar Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dikutip dari covid19.go.id, Rabu (19/5/2021).

Hal itu dikatakannya dalam agenda keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (18/5/2021).

Baca juga: Dimulai Selasa Ini, Berikut Informasi Vaksinasi Gotong Royong: Jenis Vaksin hingga Cara Pendaftaran

Keterangan pers juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Prosedur terkait pengaduan KIPI adalah pertama, bagi masyarakat penerima vaksin yang mengalami KIPI segera melaporkan ke puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (faskes). 

Kedua, hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindaklanjut kasus. 

Baca juga: Puluhan Pejabat Pemkab Serang Suntik Vaksin Covid-19, Hasilnya Tak ada KIPI, Apa itu?

Ketiga, apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke dinas kesehatan kabupaten/kota untuk dilakukan pelacakan. 

Keempat, KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat, harus segera direspon, diinvestigasi dan dilaporkan melalui website resmi di alamat: http://keamananvaksin.kemkes.go.id .

Pada Selasa, kemarin, Presiden Joko Widodo telah melakukan peninjauan pada program vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan perdana di pabrik PT Unilever di kawasan industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Baca juga: Waduh! Stok Vaksin Covid-19 di Indonesia Hanya Cukup untuk 20 Hari

Proses pengadaan vaksin gotong royong dilakukan oleh PT Bio Farma dan diawasi pemerintah. "Sehingga dapat dipastikan vaksin yang digunakan adalah asli," tegas Wiku.

Tidak Semua

Menurut Wiku, pemerintah resmi menghentikan penggunaan vaksin AstraZeneca dengan nomor batch CTMAV547.

Penghentian ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah untuk memastikan keamanan vaksin ini. 

"Selama penghentian ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) akan melakukan pengujian toksisitas dan sterilitas untuk memastikan keamanan vaksin," kata Wiku, dikutip dari covid19.go.id, Rabu. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved