John Kei Tertawa Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam video conference, John Kei terlihat tertawa setelah Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.
John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Diketahui putusan majelis hakim kepada John Kei ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana tersebut.
Pengacara Beri Alasan John Kei Sampai Tertawa
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto ungkap sikap tenang John Kei saat divonis 15 tahun penjara.
Pasalnya kata Anton, John Kei sampai akhir persidangan masih yakin dirinya tidak terlibat dalam penyerangan anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Beliau dari awal sudah bilang. Sesuai dengan imannya beliau akan bebas. Beliau yakin bebas," ujar Anton di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Maka dari itu kata Anton, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Terlebih kata Anton, selama kurang lebih satu tahun persidangan, tidak ada yang dapat membuktikan John Kei merencanakan pembunuhan terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Baca juga: John Kei Ungkap Pernyataan Mengejutkan di Sidang, Terungkap Latar Belakang Penyerangan Nus Kei
Dimana tidak ada bukti SMS atau perintah yang memperlihatkan John Kei jadi dalang tewasnya anak buah Nus Kei.
"Jadi, sangat mungkin kita ajukan banding. Karena kalau 15 tahun penjara apa, kalau pembunuhan berencana kenapa tidak langsung hukuman mati," terang Anton.
Menurut Anton, seharusnya saksi yang menyebut John Kei merencanakan pembunuhan tidak dapat dipegang kesaksiannya.
Sebab, saksi tersebut tidak pernah menyebut seperti dalam dakwaan soal nama-nama yang ditulis di white board yang direncanakan akan dibunuh.
Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara
Tiga anak buah John Kei dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ketiganya dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/john-kei-saat-mengikuti-sidang-putusan-perkara-kasus-pembunuhan-secara-online.jpg)