John Kei Tertawa Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam video conference, John Kei terlihat tertawa setelah Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.

Tayang:
Editor: Abdul Qodir
Kompas.com/Sonya Teresa
Terdakwa John Kei saat mengikuti sidang putusan perkara kasus pembunuhan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021). 

John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.

Diketahui putusan majelis hakim kepada John Kei ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana tersebut.

Pengacara Beri Alasan John Kei Sampai Tertawa

Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto ungkap sikap tenang John Kei saat divonis 15 tahun penjara.

Pasalnya kata Anton, John Kei sampai akhir persidangan masih yakin dirinya tidak terlibat dalam penyerangan anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Beliau dari awal sudah bilang. Sesuai dengan imannya beliau akan bebas. Beliau yakin bebas," ujar Anton di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).

Maka dari itu kata Anton, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Terlebih kata Anton, selama kurang lebih satu tahun persidangan, tidak ada yang dapat membuktikan John Kei merencanakan pembunuhan terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Baca juga: John Kei Ungkap Pernyataan Mengejutkan di Sidang, Terungkap Latar Belakang Penyerangan Nus Kei

Dimana tidak ada bukti SMS atau perintah yang memperlihatkan John Kei jadi dalang tewasnya anak buah Nus Kei.

"Jadi, sangat mungkin kita ajukan banding. Karena kalau 15 tahun penjara apa, kalau pembunuhan berencana kenapa tidak langsung hukuman mati," terang Anton.

Menurut Anton, seharusnya saksi yang menyebut John Kei merencanakan pembunuhan tidak dapat dipegang kesaksiannya.

Sebab, saksi tersebut tidak pernah menyebut seperti dalam dakwaan soal nama-nama yang ditulis di white board yang direncanakan akan dibunuh.

Polisi mengawal tersangka John Kei bersama anak buahnya saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei disangkakan terlibat aksi penyerangan terhadap pamannya, Nus Kei, di Green Lake City Kota Tangerang dan Cengkareng Jakarta Barat, yang mengakibatkan seorang tewas dan tiga orang terluka, sehari sebelumnya.
Polisi mengawal tersangka John Kei bersama anak buahnya saat rilis kasus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei disangkakan terlibat aksi penyerangan terhadap pamannya, Nus Kei, di Green Lake City Kota Tangerang dan Cengkareng Jakarta Barat, yang mengakibatkan seorang tewas dan tiga orang terluka, sehari sebelumnya. (TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA)

Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara

Tiga anak buah John Kei dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.

Ketiganya dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved