John Kei Tertawa Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam video conference, John Kei terlihat tertawa setelah Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.

Tayang:
Editor: Abdul Qodir
Kompas.com/Sonya Teresa
Terdakwa John Kei saat mengikuti sidang putusan perkara kasus pembunuhan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021). 

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kamaluddin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (20/5/2021).

Baca juga: 30 Anak Buah John Kei Ditahan Polisi Karena Penyerangan di Green Lake City Tangerang

Ketiga anak buah John Kei yang divonis 13 tahun penjara ialah Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun.

Seperti dua terdakwa anak buah John Kei lainnya, ketiga terdakwa dianggap terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Lalu keduanya juga terbukti bersalah atas pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Mereka juga terbukti bersalah atas Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Dalam sidang, Kamaluddin menyatakan terdakwa Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun terbukti secara sah lakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama.

Mereka juga dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap orang hingga luka berat dan membawa senjata penikam secara bersama-sama.

Baca juga: Majelis Hakim PN Tangerang Vonis 22 Anak Buah John Kei

"Maka menjatuhkan pidana para terdakwa tersebut Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun dengan pidana masing-masing selama 13 tahun," ujar majelis hakim.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

Diketahui sebelumnya putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya dengan 16 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).

Minta Dibebaskan, John Kei Kutip Kata-kata Ahok

Setelah dituntut 18 tahun penjara oleh JPU, terdakwa John Kei menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (18/5/2021).

Dalam sidang pleidoi tersebut, John Kei meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya.

Ia berharap pembebasannya akan menghapus stigma negatif orang Indonesia bagian timur.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved