John Kei Tertawa Divonis 15 Tahun Penjara

Dalam video conference, John Kei terlihat tertawa setelah Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.

Tayang:
Editor: Abdul Qodir
Kompas.com/Sonya Teresa
Terdakwa John Kei saat mengikuti sidang putusan perkara kasus pembunuhan secara online di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021). 

Dalam pledoinya, John Kei tidak mengakui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.

Sebab kata John Kei, sejak masuk bui tahun 2012 lalu, ia sudah bertobat dan tidak lagi memilih jalan kekerasan.

"Kiranya Yang Mulia dapat memberikan saya kesempatan untuk meneruskan niat pelayanan dan pertobatan saya," ujar John Kei.

Apabila bebas, ia juga berjanji akan membawa serta rekan-rekannya untuk bertobat dan menjauhi jalan kekerasan.

Khususnya, kata John Kei, teman-temannya dari Indonesia bagian Timur yang masih terjebak dalam dunia kejahatan akan dapat ikut bertobat dengannya.

Baca juga: Keponakan-Paman, John Kei Perintahkan Anak Buah Bunuh Nus Kei karena Masalah Tanah

John Kei juga mengatakan bebasnya ia juga dapat membuat stigma negatif orang dari Indonesia bagian timur berubah.

"Setidak-tidaknya saya dapat memperbaiki stigma rasisme masyarakat Indonesia yang masih beranggapan bahwa orang timur adalah penjahat hanya karena kulit gelap dan rambut ikal, sehingga mereka bisa mendapatkan pekerjaaan yang lebih baik dan lebih layak," terang John Kei.

Dalam sidang pleidoi itu, John Kei mengungkapkan kekecewaannya akan tuntutan JPU yang menuntutnya bersalah atas tewasnya Yustus Corwing hingga 18 tahun penjara.

Ia menyebut tuntutan itu ialah sebuah kezaliman yang dilakukan JPU terhadapnya. 

Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sebab, John Kei merasa dirinya ia yang dizalimi Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.

"Saya ditipu oleh anak buah saya sendiri, Agrapinus Rumatora, kemudian dia fitnah bahwa saya menyerang rumah kontrakan yang dia sewa secara susah payah," kata John Kei.

Maka dari itu, John Kei mendoakan para JPU agar tidak termakan sumpah jabatan dan karma.

John Kei pun mengutip kata-kata mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang pernah saat disidang dalam perkara penodaan agama.

Di mana saat persidangan, Ahok juga mengingatkan JPU tentang akibat dari zalim terhadap terdakwa.

“Mengutip kata–kata Ahok, 'Dan percayalah, wahai Jaksa Penuntut Umum, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa, Yang Maha Esa, dan saya akan buktikan satu per satu dipermalukan nanti'," ujarnya mengutip kata Ahok.

Namun begitu, John Kei masih berharap JPU jujur pada hati nuraninya. Menurutnya, tidak masuk akal bila ia melakukan tindakan yang didakwakan, padahal ia baru saja mendapatkan Pembebasan Bersyarat.

"Saya keturunan Kesatria, bila iya, maka akan saya katakan iya, namun bila tidak, maka saya akan katakan tidak. Kehormatan saya dan para pendahulu saya dapat dibuktikan dari kata-kata saya," ujarnya.

Artikel lain terkait John Kei di TribunBanten.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 15 Tahun Penjara, John Kei Tertawa dan di WartaKotalive.com dengan judul Kenapa John Kei Tertawa Divonis 15 Tahun Penjara? Berikut Ini Penjelasan Lengkap Kuasa Hukumnya

Sumber: Warta Kota
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved