John Kei Tertawa Divonis 15 Tahun Penjara
Dalam video conference, John Kei terlihat tertawa setelah Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.
TRIBUNBANTEN.COM - John Refra alias John Kei divonis 15 tajun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah pamannya, Nus Kei, bernama Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin di Duri Kosambi Jakarta Barat dan penyerangan rumah Nus Kei, di Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, pada 21 Juni 2020.
Vonis itu majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Menyikapi vonis tersebut, John Kei terlihat tertawa.
Dalam video conference, John Kei terlihat tertawa setelah Ketua Majelis Hakim Yulisar membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Yulisar menyatakan John Kei bersalah atas dua dakwaan primer yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
John Kei dinyatakan bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP pengeroyokan.
"Telah terbukti dan sah membujuk melakukan pembunuhan berencana, membujuk secara terang-terangan dan bersama-sama lakukan kekerasan terhadap orang yang akibatkan luka berat yang tercantum dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer," ujar Majelis Hakim Yulisar dalam sidang yang digelar Kamis (20/5/2021).
Baca juga: John Kei Dituntut 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Penyerangan di Tangerang-Jakbar
Maka atas hal tersebut, John Kei divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Semula saat vonis tersebut, terlihat wajah John Kei tenang.
Ia bahkan sempat tertawa-tawa dengan kuasa hukum yang mendampinginya di Mapolda Metro Jaya.
Usai putusan, John Kei menyatakan akan menimbang keputusan hakim sebelum mengajukan banding.
Hal serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait putusan tersebut.
Baca juga: Sidang John Kei: Terungkap Kronologi Penangkapan, Pengakuan Saksi Penangkap hingga Harapan Bebas
John Kei didakwa dengan lima pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Namun, dari putusan hakim, hanya dua pasal primer yang terbukti menjerat John Kei, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
John Kei dinyatakan tidak terbukti dalam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Diketahui putusan majelis hakim kepada John Kei ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut dijatuhi hukuman 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana tersebut.
Pengacara Beri Alasan John Kei Sampai Tertawa
Kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto ungkap sikap tenang John Kei saat divonis 15 tahun penjara.
Pasalnya kata Anton, John Kei sampai akhir persidangan masih yakin dirinya tidak terlibat dalam penyerangan anak buah Nus Kei di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Beliau dari awal sudah bilang. Sesuai dengan imannya beliau akan bebas. Beliau yakin bebas," ujar Anton di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (20/5/2021).
Maka dari itu kata Anton, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Terlebih kata Anton, selama kurang lebih satu tahun persidangan, tidak ada yang dapat membuktikan John Kei merencanakan pembunuhan terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Baca juga: John Kei Ungkap Pernyataan Mengejutkan di Sidang, Terungkap Latar Belakang Penyerangan Nus Kei
Dimana tidak ada bukti SMS atau perintah yang memperlihatkan John Kei jadi dalang tewasnya anak buah Nus Kei.
"Jadi, sangat mungkin kita ajukan banding. Karena kalau 15 tahun penjara apa, kalau pembunuhan berencana kenapa tidak langsung hukuman mati," terang Anton.
Menurut Anton, seharusnya saksi yang menyebut John Kei merencanakan pembunuhan tidak dapat dipegang kesaksiannya.
Sebab, saksi tersebut tidak pernah menyebut seperti dalam dakwaan soal nama-nama yang ditulis di white board yang direncanakan akan dibunuh.
Anak Buah John Kei Divonis 13 Tahun Penjara
Tiga anak buah John Kei dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim.
Ketiganya dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap anak buah Nus Kei Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Kamaluddin di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada Kamis (20/5/2021).
Baca juga: 30 Anak Buah John Kei Ditahan Polisi Karena Penyerangan di Green Lake City Tangerang
Ketiga anak buah John Kei yang divonis 13 tahun penjara ialah Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun.
Seperti dua terdakwa anak buah John Kei lainnya, ketiga terdakwa dianggap terbukti bersalah atas Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Lalu keduanya juga terbukti bersalah atas pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juga Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mereka juga terbukti bersalah atas Pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Dalam sidang, Kamaluddin menyatakan terdakwa Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun terbukti secara sah lakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama.
Mereka juga dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap orang hingga luka berat dan membawa senjata penikam secara bersama-sama.
Baca juga: Majelis Hakim PN Tangerang Vonis 22 Anak Buah John Kei
"Maka menjatuhkan pidana para terdakwa tersebut Henra Yanto Notanubun, Semuel Rahabinan (Teco), dan Bony Haswerus Sebudun dengan pidana masing-masing selama 13 tahun," ujar majelis hakim.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan pikir-pikir atas putusan hakim.
Diketahui sebelumnya putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya dengan 16 tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Ruang Sidang Utama, PN Jakarta Barat, Selasa (11/5/2021).
Minta Dibebaskan, John Kei Kutip Kata-kata Ahok
Setelah dituntut 18 tahun penjara oleh JPU, terdakwa John Kei menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (18/5/2021).
Dalam sidang pleidoi tersebut, John Kei meminta Majelis Hakim untuk membebaskannya.
Ia berharap pembebasannya akan menghapus stigma negatif orang Indonesia bagian timur.
Dalam pledoinya, John Kei tidak mengakui tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut telah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yustus Corwing Rahakbau alias Erwin.
Sebab kata John Kei, sejak masuk bui tahun 2012 lalu, ia sudah bertobat dan tidak lagi memilih jalan kekerasan.
"Kiranya Yang Mulia dapat memberikan saya kesempatan untuk meneruskan niat pelayanan dan pertobatan saya," ujar John Kei.
Apabila bebas, ia juga berjanji akan membawa serta rekan-rekannya untuk bertobat dan menjauhi jalan kekerasan.
Khususnya, kata John Kei, teman-temannya dari Indonesia bagian Timur yang masih terjebak dalam dunia kejahatan akan dapat ikut bertobat dengannya.
Baca juga: Keponakan-Paman, John Kei Perintahkan Anak Buah Bunuh Nus Kei karena Masalah Tanah
John Kei juga mengatakan bebasnya ia juga dapat membuat stigma negatif orang dari Indonesia bagian timur berubah.
"Setidak-tidaknya saya dapat memperbaiki stigma rasisme masyarakat Indonesia yang masih beranggapan bahwa orang timur adalah penjahat hanya karena kulit gelap dan rambut ikal, sehingga mereka bisa mendapatkan pekerjaaan yang lebih baik dan lebih layak," terang John Kei.
Dalam sidang pleidoi itu, John Kei mengungkapkan kekecewaannya akan tuntutan JPU yang menuntutnya bersalah atas tewasnya Yustus Corwing hingga 18 tahun penjara.
Ia menyebut tuntutan itu ialah sebuah kezaliman yang dilakukan JPU terhadapnya.
Menurutnya, tuntutan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sebab, John Kei merasa dirinya ia yang dizalimi Agrapinus Rumatora alias Nus Kei.
"Saya ditipu oleh anak buah saya sendiri, Agrapinus Rumatora, kemudian dia fitnah bahwa saya menyerang rumah kontrakan yang dia sewa secara susah payah," kata John Kei.
Maka dari itu, John Kei mendoakan para JPU agar tidak termakan sumpah jabatan dan karma.
John Kei pun mengutip kata-kata mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok yang pernah saat disidang dalam perkara penodaan agama.
Di mana saat persidangan, Ahok juga mengingatkan JPU tentang akibat dari zalim terhadap terdakwa.
“Mengutip kata–kata Ahok, 'Dan percayalah, wahai Jaksa Penuntut Umum, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan Yang Maha Kuasa, Yang Maha Esa, dan saya akan buktikan satu per satu dipermalukan nanti'," ujarnya mengutip kata Ahok.
Namun begitu, John Kei masih berharap JPU jujur pada hati nuraninya. Menurutnya, tidak masuk akal bila ia melakukan tindakan yang didakwakan, padahal ia baru saja mendapatkan Pembebasan Bersyarat.
"Saya keturunan Kesatria, bila iya, maka akan saya katakan iya, namun bila tidak, maka saya akan katakan tidak. Kehormatan saya dan para pendahulu saya dapat dibuktikan dari kata-kata saya," ujarnya.
Artikel lain terkait John Kei di TribunBanten.com
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 15 Tahun Penjara, John Kei Tertawa dan di WartaKotalive.com dengan judul Kenapa John Kei Tertawa Divonis 15 Tahun Penjara? Berikut Ini Penjelasan Lengkap Kuasa Hukumnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/john-kei-saat-mengikuti-sidang-putusan-perkara-kasus-pembunuhan-secara-online.jpg)