Anggota DPRD yang Anaknya Diduga Perkosa Siswi SMP Itu Muncul Sampaikan Hal Ini

Ibnu menegaskan, tidak ada sedikitpun niat atau upaya melakukan intervensi kepada penyidik dalam menangani kasus anaknya.

Editor: Abdul Qodir
Istimewa via TribunJakarta.com
Anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung, ayah dari tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur, AT. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polres Metro Bekasi Kota akhirnya mengamankan AT (21) setelah satu bulan dilaporkan keluarga korban telah melakukan pemerkosaan terhadap siswi SMP yang masih di bawah umur, PU (15).

Pemberitaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut turut menyeret orang tua dari tersangka AT. Sebab, ayah dari AT yakni Ibnu Hajar Tanjung atau IHT adalah anggota DPRD Kota Bekasi.

Setelah anaknya diamankan polisi sebulan setelah dilaporkan ke polisi, akhirnya Ibnu Hajar Tanjung muncul.

Ibnu datang untuk menjenguk anaknya itu di tahanan Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (24/5/2021). Ia pun sempat memberikan keterangan ke awak media massa.

"Saya mohon tidak ada yang kaitan-kaitankan dengan pekerjaan saya dan partai Gerindra itu tidak ada kaitannya," kata Ibnu di Polres Metro Bekasi Kota.

Baca juga: FAKTA Baru, Selain Setubuhi, Anak Anggota DPRD Juga Paksa Siswi SMP Itu jadi PSK

Baca juga: Pengakuan Anak Anggota DPRD Bekasi Tersangka Kasus Pemerkosaan ABG

"Saya sebagai warga negara Republik Indonesia saya taat akan hukum, semuanya saya serahkan kepada pihak kepolisian," terang dia.

Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU.
Pengakuan Anak Anggota DPRD Kota Bekasi tersangka kasus pencabulan gadis 15 tahun berinisial PU. (Yusuf Bachtiar/Tribun Jakarta)

Ibnu menegaskan, tidak ada sedikitpun niat atau upaya melakukan intervensi kepada penyidik dalam menangani kasus anaknya.

"Sedikitpun saya tidak mengintervensi, saya serahkan sepenuhnya ke Polres Metro Bekasi Kota," tegas dia.

Baca juga: Siswi SMP yang Dicabuli Anak Anggota DPRD Itu Terkena Penyakit Kelamin

Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.

Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

KPAD Minta Percayakan ke Polisi

Anak anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT (21) membantah tuduhan memaksa korban PU (15) menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikaai MiChat.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Novrian mengatakan, pihaknya mempertanyakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Gadis Difabel Diperkosa Ayah Kandung, Paman & Tetangga Berkali-kali, Psikolog Minta Pelaku Dikebiri

Dia tidak ingin, pernyataan AT yang membantah tuduhan tersebut sebagai pembenaran, sebab, dugaan kasus praktik perdagangan manusia merupakan pengakuan dari korban langsung.

"Kita berikan ruang terpercaya polres Kota Bekasi yang mereka sudah kerja apakah ada perdagangan anak seperti itu," kata Novrian, Senin (24/5/2021).

Pihaknya sejauh ini, fokus pada penanganan psikologis korban. Jangan sampai lanjut dia, pernyataan bantahan AT malah jadi beban ke korban yang sedang menjalankan pemulihan.

"Sebisa mungkin anak tidak mengetahui hal ini dan juga perdebatan dalam pembenaran agak sedikit di filter yang nantinya khawatir ada trauma baru bagi anak," terang dia.

Baca juga: Bunga Dirudapaksa Ayahnya, Ternyata Ibu Korban Pernah Diperkosa Pelaku saat Masih Jadi Adik Ipar

Sementara itu, kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo mengatakan, pihaknya sangat yakin dengan pernyataan kliennya soal bantahan terkait dugaan perdagangan manusia.

"Saya sudah tanya ke AT, kalau dia harus jujur kalau dia tidak jujur saya bilang saya yang nanti akan kerepotan," kata Bambang.

Dia memastikan, pihaknya tiak keberatan jikan korban menyertakan tuduhan perdagangan manusia dengan eksploitasi seksual prostitusi online ke dalam laporan.

"Ya silahkan dibuktikan saja, nah nanti dibuktikan di pengadilan gak masalah, saya hanya mengingatkan jangan sampai jadi bumerang," tegas dia.

Baca juga: Gadis 17 Tahun di Tangerang Disetubuhi Pacar Berkali-kali, Yang Terakhir Sampai Babak Belur

Untuk diketahui, AT dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota membantah telah memaksa korban menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Adapun AT berhasil ditangkap setelah pihak keluarga dan kuasa hukum menyerahkan tersangka, dia kabur dijemput di daerah Bandung, Jawa Barat.

Kuasa Hukum tersangka Bambang Sunaryo mengatakan, AT diserahkan ke pihak kepolisian pada Jumat (21/5/2021) dini hari sekira pukul 04.00 WIB.

   

Diancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi Mahasiswi Makassar
Ilustrasi Mahasiswi Makassar (Tribunnews)

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan, AT dijerat pasal tindak pidana persetubuhan di bawah umur pasal 81 ayat 2 juncto 76 D, undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Terhadap perbuatan pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Aloysius, Jumat (21/5/2021).

Baca juga: Niat Ingin Ngapel Malah Tewas di Tangan Ayah Kekasihnya, Korban Dituduh Hamili Sang Pacar

Aloysius menjelaskan, tersangka AT ditangkap setelah orangtuanya bersama kuasa hukum menyerahkan tersangka yang sempat buron ke sejumlah daerah.

"Jadi pada saat dilaporkan ke polisi yang bersangkutan melarikan diri ke Cilacap, lalu ke Bandung, semalam akhirnya menyerahkan diri (diantar orangtua)," jelasnya.

Perbuatan persetubuhan dilakukan AT terhadap PU sudah terjadi berkali-kali, keduanya menjalin hubungan asmara selama sembilan bulan.

"Sudau berkali-kali kan hubungannya sudah sembilan bulan, menurut pengakuan korban mereka berpacaran," jelasnya.

Baca juga: Viral Kolor Ijo Diduga Punya Ilmu Hitam Masuk Rumah Warga, Yang Punya Anak Gadis Diminta Hati-hati

Sebelumnya diberitakan, PU (15), remaja perempuan asal Kota Bekasi yang masih duduk di bangku SMP, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AT (21).

AT diketahui merupakan anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, pelaku melakukan tindakan asusila di kamar kos daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Selain dicabuli, korban diduga disekap di dalam kamar kos tersebut. PU diduga dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui aplikasi MiChat.

Dugaan kasus pencabulan ini dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota oleh orang tua korban berinisial LF (47), pada Senin (12/4/2021) dengan Nomor : LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota. 

Artikel lain terkait pemerkosaan anak di bawah umur di TribunBanten.com

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Anak Terjerat Kasus Persetubuhan, Ayah AT Anggota DRPD Kota Bekasi Buka Suara: Tidak Ada Kaitannya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved