51 Pegawai Tak Bisa Lagi Gabung KPK, Novel Baswedan Buka Suara: Oknum Paksakan Pemecatan
Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak bisa bekerja lagi di lembaga antirasuah itu.
Editor:
Glery Lazuardi
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya.
"Tetapi kami ingin memastikan bahwa perjuangan memberantas korupsi yang merupakan harapan masyarakat Indonesia ini harus dilakukan hingga akhir, sehingga bilapun tidak berhasil maka kami akan dengan tegak mengatakan bahwa kami telah berupaya dengan sungguh-sungguh, hingga batas akhir yang bisa diperjuangkan," imbuh Novel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan: TWK Alat untuk Singkirkan 51 Pegawai KPK yang Telah Ditarget
Rekomendasi untuk Anda