51 Pegawai Tak Bisa Lagi Gabung KPK, Novel Baswedan Buka Suara: Oknum Paksakan Pemecatan

Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak bisa bekerja lagi di lembaga antirasuah itu.

Editor: Glery Lazuardi
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak bisa bekerja lagi di lembaga antirasuah itu.

51 pegawai KPK itu merupakan bagian dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinyatakan tak bisa bekerja lagi di lembaga antirasuah itu.

Keputusan itu diambil setelah pimpinan KPK rapat dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Selasa (25/5) lalu. Rapat tersebut berlangsung cukup panjang yang diwarnai perdebatan terkait nasib 75 pegawai KPK.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah alat untuk menyingkirkan 51 pegawai yang sudah ditarget sebelumnya.

"Dengan adanya perubahan dari 75 menjadi 51, jelas menggambarkan bahwa TWK benar hanya sebagai alat untuk penyingkiran pegawai KPK tertentu yang telah ditarget sebelumnya," kata Novel lewat keterangan tertulis, Selasa (25/5/2021).

Baca juga: 51 Pegawai KPK Dipecat Karena Tak Lolos TWK, Padahal Jokowi Bilang Jangan Pecat

Baca juga: Alasan 51 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diberhentikan

Diketahui ada 75 pegawai KPK yang tak lolos asesmen TWK sebagai syarat alih status jadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dari 75 pegawai tak lolos TWK, berdasarkan rapat yang digelar pimpinan KPK bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), kemudian hanya 24 yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.

Sementara 51 sisanya tidak bisa lagi bekerja di KPK.

Pimpinan KPK memang tidak secara langsung menyebut akan memecat atau memberhentikan 51 pegawai tersebut.

Namun, pimpinan KPK menyebut 51 pegawai itu sudah tidak bisa bergabung di KPK dan masa kerja mereka itu tinggal sampai 1 November 2021.

"Terkait pengumuman Pimpinan KPK yang disampaikan oleh AM (Alexander Marwata), menggambarkan sikap oknum pimpinan KPK yang akan memaksakan agar terjadi pemecatan terhadap 75 pegawai KPK, baik langsung maupun tidak langsung," kata Novel.

Hal ini, menurut Novel, mengonfirmasi dan memperlihatkan dengan jelas bahwa ada agenda dari oknum pimpinan KPK untuk menyingkirkan pegawai yang bekerja baik.

Kata dia, oknum pimpinan KPK itu tetap melakukan rencana awal untuk menyingkirkan pegawai KPK menggunakan alat TWK, sekalipun bertentangan dengan norma hukum dan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Novel Baswedan dkk Dinonaktifkan, Jokowi: TWK Tak Jadi Dasar Berhentikan 75 Pegawai KPK

Baca juga: Pengakuan Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Karena Gagal TWK: Bisa Jadi Ini Bukan yang Terakhir

Novel merasa upaya pelemahan KPK dengan segala cara seperti ini bukan hal yang baru, dan penyingkiran pegawai KPK yang ditarget bisa jadi merupakan tahap akhir untuk mematikan perjuangan pemberantasan korupsi.

"Saya yakin kawan-kawan akan tetap semangat, karena memang tidak semua perjuangan akan membuahkan hasil," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved