News

Seluruh Gerai Giant Akan Tutup, Ada 3.000 Karyawan Terkena PHK, Bisa Melamar ke Hero Group?

Usai PT Hero Supermarket Tbk mengumumkan akan menutup seluruh gerai Giant di Indonesia, ternyata ada ribuan pekerja terancam PHK.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Istimewa via Tribun Timur
Giant 

TRIBUNBANTEN.COM - Usai PT Hero Supermarket Tbk mengumumkan akan menutup seluruh gerai Giant di Indonesia, ternyata ada ribuan pekerja terancam PHK.

Melansir Warta Kota, terkait hal ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan hampir 3.000 pekerja terancam PHK.

Jumlah tersebut diperoleh berdasarkan laporan Serikat Pekerja Hero Group dan Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia yang merupakan anggota KSPI.

Baca juga: Giant Akan Tutup, Viral Video Para Karyawan Menangis Sedih, Bagaimana Pesangon Mereka?

Presiden KSPI Said Iqbal mengungkapkan, laporan yang diterimanya juga menyebutkan, penutupan gerai Giant di seluruh Indonesia karena investor Hongkong menarik sahamnya dari Hero Group.

“Ada informasi, penyebab dari tutupnya 80 gerai Giant di seluruh Indonesia adalah akibat ditariknya saham yang berasal dari investor Hongkong dari Hero Group,” kata Said Iqbal melalui siaran pers, Kamis (27/5/2021).

Dalam keterbukaan informasi di BEI beberapa waktu lalu, perusahaan juga menyebut alasan penutupan gerai Giant karena perusahaan ingin lebih fokus ke bisnis retail lainnya seperti IKEA, Hero, dan Guardian.

Sebelum melakukan PHK besar-besaran, Said meminta pimpinan perusahaan untuk merundingkan permasalahan ini dengan Serikat Pekerja Hero Group yang didampingi oleh Dewan Pimpinan Pusat ASPEK Indonesia.

Baca juga: Konsumen Setia Giant Serang Sedih dan Kecewa Hypermarket Favoritnya Bakal Tutup

Said juga mengimbau agar pimpinan perusahaan Hero Group tetap mempekerjakan karyawan Giant yang ter-PHK tersebut ke unit perusahaan lainnya milik Hero Group, seperti lain Hero Supermaket, Guardian, dan IKEA yang ada di seluruh Indonesia.

Apabila ada karyawan Giant yang tidak bisa disalurkan ke unit perusahaan lain milik Hero Group, maka perusahaan berkewajiban membayar hak-hak karyawan plus kompensasi lainnya, sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disepakati antara pimpinan perusahaan Hero Group dengan serikat pekerja Hero Group.

“Apabila ada buruh yang tidak disalurkan ke perusahaan lain, KSPI meminta perusahaan tidak menggunakan perhitungan pesangon yang diatur dalam omnibus law UU Cipta Kerja,” tegas Said Iqbal.

Baca juga: Karyawan Giant Serang Sedih Hingga Nyanyikan Lagu Perpisahan Endank Soekamti

Selain itu, Said juga meminta perusahaan untuk memberikan waktu yang cukup kepada serikat pekerja dalam melakukan sosialisasi tentang rencana PHK hampir 3. 000-an karyawan Giant ini.

“Perusahaan jangan tergesa-gesa dan memaksakan kehendak terhadap kasus PHK besar-besaran di Giant. KSPI bersama ASPEK Indonesia akan mengawal terhadap proses PHK ribuan pekerja di Giant,” ujarnya.

Tanggapan Hero Sementara

Head of Corporate and Consumer Affairs PT Hero Supermarket Tbk Diky Risbianto memastikan pihaknya  akan membayarkan kompensasi efisiensi di luar ketentuan Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Selain itu manajemen HERO juga mempersilakan karyawan Giant untuk melamar kembali kerja pada unit perusahaan Hero Group, yang terdiri atas IKEA, Guardian, dan Hero Supermarket.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved